JabarCeNNa.com, Jakarta - Aktivis perempuan Ratna sarumpaet resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Oktober 2018 malam.
Ratna ditahan berdasar subjektifitas penyidik terkait kasus hoax penganiayaan.
"Penyidik, setelah melakukan penangkapan, dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Ratna menandatangani penahananya untuk 20 hari ke depan.
"Terhitung malam ini, yang bersangkutan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan,: kata Argo.
Ratna tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring petugas menuju mobil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 23:47 WIB untuk menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.
“Gak apa-apa mas (ditahan), ini sudah risiko,” kata Ratna kepada wartawan sesaat sebelum naik ke mobil.
Ratna dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan kesehatan sebelum mendekam di balik dinding penjara rutan Polda Metro Jaya. Dia juga sempat mengatakan bahwa dirinya tidak siap.
.poltak/tn