Polisi Geledah Rumah Ratna 'Teatrikal' Sarumpaet

JabarCeNNa.com, Jakarta - Petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis perempuan Ratna 'Teatrikal' Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018 dini hari.

Ratna yang ditangkap di bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, malam sebelumnya, Kamis (4/10), lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, namun tidak lama kemudian Ratna dibawa ke rumahnya untuk suatu penggeledahan.

Polisi berada di rumah Ratna selama dua jam. Beberapa barang disita seperti laptop, kartu ATM, sejumlah nota, yang diperkirakan terkait dengan kasus Ratna yang membuat kebohongan publik yang menyebabkan kehebohan publik.

Selama dilakukan penggeledahan di rumahnya, Ratna didampingi pengacaranya, Insank Nasrudin.

"Polisi melakukan pemeriksaan di setiap sudut rumah. Namun paling fokus di kamar tidur ibu Ratna," kata Insank.

Polisi meninggalkan rumah Ratna sekitar pukul 02.00 WIB.

Kegaduhan Pubik

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna, karena memang di rumah itulah cerita kebohongan Ratna bermula.

Ratna, dalam jumpa pers sebelumnya mengatakan, cerita dirinya dipukuli orang tak dikenal dikarangnya untuk menjawab pertanyaan anaknya yang melihat wajahnya lebam-lebam.

Padahal itu adalah efek suntikan di pipinya. Ratna mengaku ingin mengangkat lemak di wajahnya, dan dia mendatangi RS Bedah Bina Estetika di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun rupanya, cerita karangan Ratna terus dikorek sang anak, sehingga tersusunlah sebuah cerita kebohongan yang lengkap tentang penganiayaan orang tak dikenal terhadap Ratna.

Dan cerita bohong tersebut ramai diberitakan media, dan juga ditanggapi sejumlah elit politik, tidak terkecuali oleh Calon Presiden Prabowo Subianto.

Atas kebohongan dan sandiwara yang dibuatnya, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara karena diduga membuat keonaran. Polisi menilai perbuatan membuat keonaran diatur dalam UU Peraturan Hukum Pidana No 1/1946.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim sedang melakukan pendalaman atas kasus Ratna ini.

"Penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya. Dari situ nanti dapat diketahui, si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa," ujar Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan.

Tentang ancaman hukumannya, Setyo mengatakan akan digunakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, dan kalau keonaran itu membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. 

"Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," tndas Setyo.


.poltak/tn