JabarCeNNa.com, Kuningan - Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun depan akan dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni pada tanggal 17 April 2019.
Pada Pileg 2019 nanti akan diikuti 20 partai politik yang terdiri dari 16 partai nasional dan 4 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.
Adapun ke 16 partai politik nasional tersebut adalah Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PAN, PDIP, PKB, PKS, PPP, Nasdem.
Lalu Partai Garuda, Berkarya, PSI, PBB, PKPI dan Perindo.
Ada perbedaan pada Pileg 2019 dibanding dengan Pileg 2014, yakni dalam hal teknik menghitung pengkonversian suara menjadi kursi.
Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) untuk menentukan jumlah kursi, maka pada Pileg 2019 yang digunakan adalah metode Sainte Lague.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Penggunaan metode ini disebut secara jelas dalam Pasal 415 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sedangkan ambang batas ditentukan 4 persen (Pasal 414 Ayat 1, UU No 7/2017).
Lalu bagaimana cara penghitungan atau pengkonversian suara menjadi kursi dengan metode Sainte Lague?
Berikut diberikan contoh:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
- Partai A total meraih 28.000 suara
- Partai B meraih 15.000
- Partai C meraih 10.000
- Partai D meraih 6.000 suara.
- Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
- Partai A 28.000/1 = 28.000.
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara. Untuk kursi ke 2, Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000,
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3, A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
- Partai A 28.000/3 = 9.333.
- Partai B 15.000/3 = 5.000,
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
- Partai A 28.000/5 = 5.600.
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
- Partai A 28.000/5 = 5.600.
- Partai B 15.000/3 = 5.000.
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/3 = 2.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
- Partai A 28.000/7 = 4.000
- Partai B 15.000/3 = 5.000.
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/3 = 2.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
.red