JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyampaikan tentang sikapnya apakah setuju atau tidak setuju diteruskanya pembangunan mega proyek Meikarta pascapenangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group.
Demikian ditegaskan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi kuasa hukum Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, yang menyatakan pembangunan Meikarta akan terus berjalan, meski ada proses hukum yang menimpa petinggi Lippo dan Konsultan Lippo Group, karena nenurutnya, proses hukum dan proses pembangunan adalah dua hal yang terpisah.
"Perlu kami tegaskan, sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," kata dia.
PT MSU adalah pengembang Meikarta seluas 500 hektare, yang merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Dan LPCK sendiri adalah bagian dari bisnis properti Lippo Group.
"KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Febri dalam keterangan persnya, Kamis, 18 Okrober 2018.
IMB
Pihak KPK sendiri mencurigai suap yang diberikan petinggi dan konsultan Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng dan jajaranya terkait pengurusan sejumlah izin yang berujung pada pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta," ujar Febri, Rabu (17/10).
Febri lebih lanjut mengatakan, pihaknya sedang mendalami dan mencari tahu, apakah proses pembangunan telah dilakukan pihak PT MSU dan Lippo Group, saat proses perizinan IMB belum selesai.
KPK sendiri telah menetapkan Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi sebagai tersanka suap, mereka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group, dan sejauh ini sebesar Rp7 miliar telah direalisasikan.
Proses Terpisah
Ketika proses penyidikan kasus ini dijalankan KPK, kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan proses hukum dan proses pembangunan adalah dua hal yang terpisah, sehingga pembangunan Meikarta dapat terus berjalan.
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny dalam siaran persnya, Kamis (18/10).
Febri Diansyah mengatakan, KPK sangat keberatan dengan pernyataan Denny Indrayana tersebut, karena KPK tidak pernah mengatakan hal yang demikian
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka, juga dua orang orang konsultan Lippo Group yaitu, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
.mar.ebiet/tn