KPK Bakal Periksa James Riady Terkait Meikarta

JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanakan pemeriksaan CEO Lippo Group James Riady pada akhir bulan Oktober ini terkait kasus dugaan suap pengurusan ijin Meikarta.

James Riady akan diperiksa sebagai saksi, dan surat panggilan segera disampaikan kepada yang bersangkutan, ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.

“Dipanggil sebagai saksi untuk 9 orang tersangka yang direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini,” kata Febri.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sedangkan lima tersangka sebagai penerima suap yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Febri menyampaikan, hingga hari ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 33 orang saksi serta menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang untuk mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta tersebut.

Bupati Bekasi dan para anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pihak Lippo Group terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Diketahui, Bupati Bekasi dan jajaranya mendapat komitmen fee sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan izin Tahap 1, dan sejauh ini sudah diberikan Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

KPK menjerat Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



.mar/tn