Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Tetapkan Ketua Komisi B dan CEO PT BAP Sebagai Tersangka

JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), dua diantaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, dan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Pradhana, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Dari pihak anggota dewan, selain Borak Milton, KPK juga menetapkan tersangka Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Kalteng dan Edy Rosada, juga anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Sedangkan dari pihak swasta, selain Willy Agung Pradhana, KPK juga menetapkan dua petinggi PT BAP lainya sebagai pemberi suap yakni, Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manager Legal PT BAP.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara (suap DPRD Kalteng) ke tingkat penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (27/10).

Empat anggota Komisi B DPRD Kalteng menjadi tersangka penerima suap, sedangkan tiga lainya selaku pemberi suap adalah para petinggi PT BAP, yang merupakan anak usaha Sinarmas Group.

Laode juga menyampaikan, dalam kasus ini diamankan barang bukti uang sebanyak  Rp240 juta.

Seperti diberitakan, petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, kemarin, dan mengamankan 13 orang.

Laode menuturkan, Tim KPK mendapat informasi akan adanya pertemuan antara pihak PT BAP dengan Komisi B DPRD Provisi Kalteng, dan rencananya akan ada penyerahan uang. Selanjutnya Tim KPK melakukan pengecekan.

Pada Pukul 11.45 WIB, Tim KPK mengamankan tiga orang yaitu, Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng masing-masing Edy Rosada dan Arisavanah,  di foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jl MH Thamrin, Jakpus. 

Penangkapan dilakukan sesaat setelah penyerahan uang. Karenanya KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya pun dibawa ke KPK.

Selanjutnya Tim KPK pada pukul 13.30 WIB bergerak menuju gedung Sinar Mas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Di sini Tim KPK  mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS (Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), FER (Feredy, Direktur PT BAP), WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP), dan JDD (Jo Daud Dharsono, Direktur Utama PT SMART) di ruang kerja masing-masing.

Kemudian Tim menangkap Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, bersama empat anggota DPRD Kalteng lainnya dicokok dari daerah Karet Bivak, Jakpus, pada pukul 19.00 WIB.

Pemberian suap tersebut, jelas Laode, adalah agar Komisi B DPRD Provinsi Kalteng tidak lagi mempersoalkan izin usaha kelapa sawit PT BAP di Kabupaten Seruyan, yang bermasalah.

Dikatakan, sejumlah izin PT BAP bermasalah yakni menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.


.mar/tn