JabarCeNNa.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memanggil 50 pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor ke Gedung Sate, Kamis, 4 Oktober 2018.
Para pengusah tambang ini beroperasi di daerah Parung Panjang, Cigudeg, Rumpin dan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Emil, sapaan akrab gubernur mengatakan, selama beroperasi perusahaan tambang lebih banyak menimbulkan keruguan bagi warga masyarakat, terutama dalam hal sosial dan lingkungan hidup.
"Saya kumpulkan lebih dari 50 pengusaha tambang yang ada di daerah Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg dan Gunung Sindur. Kita evaluasi, dan kesimpulanya, pola bisnis yang dijalankan perusahaan selama ini pola lebih banyak mengakibatkan kerugian dari sisi sosial dan juga linfkungan hidup," jelas Emil.
Untuk itu, Emil meminta perusahaan tambang meregistrasi ulang perizinannya.
Emil melanjutkan, dalam registrasi ulang tersebut pihaknya akan menambahkan sejumlah persyaratan untuk menekan dampak sosial yang dialami masyarakat.
"Seperti setiap perusahaan harus memiliki sarana untuk membersihkan truk. Ini agar setiap truk yang beroperasi dalam keadaan bersih sehingga tidak menimbulkan polusi," jelasnya.
"Persyaratan baru itu nantinya akan dicantumkan dalam pasal-pasal, seperti perusahaan harus punya kolam pencucian sebelum truk diberangkatkan, agar bersih," katanya.
Demikian pula, saat membawa material tambang seperti batu dan pasir, material tersebut wajib ditutupi terpal atau alat penutup lainya, agar material tidak berjatuhan ke jalan saat diangkut, tandas Emil.
"Truknya harus ditutup agar batunya (muatan) tidak berlebihan dan jatuh, melengkapai lisensi pengemudinya, sambil dibahas jangka menengahnya yaitu dibangun jalan tambang," tutur Emil.
Ketika kepadanya ditanyakan soal rencana pembangunan jalan khusus tambang, Emil mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Jalan khusus tersebut rencananya adalah pembangunan jalan tol atau jalan arteri yang tidak melintasi jalur pemukiman warga.
Skemanya, kata Emil, pemerintah yang membebaskan lahan, sedangkan pembangunan jalan nya oleh perusahaan-perusahaan tambang, terang Emil.
"Skemanya fifty-fifty, Pemprov membebaskan lahan dan pembangunan jalannya oleh seluruh perusahaan, jadi asasnya adil. Bisnis silakan tapi lingkungan tidak diabaikan," tanfas Emil.
asbud/tn