JabarCeNNa.com, Bandung - Kepolisian melimpahkan Berkas Pemeriksaan lima tersangka pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu 17 Oktober 2018.
Kelima tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur tersebut yakni NJ, AF, SH, AZ dan TD. Perkara kelima tersangka berada dalam berkas yang terpisah. NJ dan AF berada dalam satu berkas, sementara SH, AZ, dan TD, pada berkas lainnya.
"Jadi, pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Bandung untuk lima pelaku anak," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Acho Rahmadijaya, usai pelimpahan berkas di Kantor Kejari Bandung.
ditempat yang sama, Dadang Sukmawijaya SH, pengacara para tersangka terlihat turut mendampingi lima tersangka saat dilimpahkan ke kejaksaan.
"saat proses penyidikan para tersangka akan ditahan di LPKA Sukamiskin hingga saat putusan"kata Dadang
Dua pelaku di bawah umur sebelumnya sudah berstatus terdakwa, karena sudah menjalani proses persidangan, kelima tersangka ini juga dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP.
"Bagi anak, sistem peradilan memang waktunya sempit. Jadi paling cepat besok Kamis (18/10) atau Jumat (19/10), berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada hari Selasa (23/10/2018)," kata Dadang.
Percepatan pelimpahan berkas ini, disampaikan Dadang, karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum bagi anak-anak miliki waktu yang sempit dibandingkan pelaku dewasa.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kelima tersangka langsung digiring ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sukamiskin Bandung untuk menjalani penahanan selama lima hari
.Angga