Aneh, Kejari Kuningan Cuma Punya Kuota Tangani 2 Kasus Korupsi dalam Setahun

JabarCeNNa.com, Kuningan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan hanya punya kuota penanganan kasus korupsi sebanyak dua kasus dalam setahun.

Hal itu diungkap oleh Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arief Budi, kepada warga Desa Sagaranten di kantornya beberapa waktu lalu.

"Kita sih siap saja mau 3 atau 4 kasus, tapi Kejaksaan cuma kasih jatah 2 kasus korupsi dalam setahun," ucap Arief Budi kepada warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, seperti diulang salah seorang warga Desa Sagaranten, sebut saja, Ali, kepada JabarCeNNa.com, Minggu 28 Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Arief menjawab desakan warga desa yang meminta agar kasus dugaan korupsi Kades Sagaranten, Rastim Yudiana, yang dilaporkan mereka statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, ketika itu Arief menjawab, hal itu tidak mungkin dilakukan,  karena pada tahun 2018 ini, pihak Kejari sudah menangani dua kasus korupsi yakni kasus korupsi Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan dan Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang. Dan kedua kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Agustus 2018 yang lalu.

"Kita sih siap saja mau 3 atau 4 kasus, tapi Kejaksaan cuma kasih jatah 2 kasus korupsi dalam setahun," kata Ali lagi, mengulang ucapan Arief Budi kepada warga Desa Sagaranten.

Ali dan warga Desa Sagaranten lainya mengaku heran dengan kebijakan Kejari Kuningan sebagaimana dikatakan Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arief Budi.

"Ini aneh. Apakah kebijakan Kejari Kuningan itu betul, hanya menangani dua kasus korupsi setahun?" kata Ali penuh keheranan.

Lalu, kalau ada 100 kasus korupsi dilaporkan warga, berarti penanganan kasusnya bisa 50 tahun, dong, kata Ali berandai-andai.

"Terus terang saja, kasus korupsi di Kuningan ini marak, baik di desa maupun di instansi-instansi lainya. Tapi kalau kebijakan Kejari Kuningan seperti itu, hanya menangani dua perkara korupsi dalam setahun, tentu hal ini akan melemahkan semangat warga untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Dirinya pun meminta JabarCeNNa.com untuk menanyakan hal ini langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa.

"Coba deh, kang, ditanya sama Kajari, apa betul itu kebijakan Kejari Kuningan. Dan kalau betul, apa dasar pertimbanganya," kata Ali.



.iwy