45 Pelaku Penjarahan di Palu Ditangkap, Diantaranya Residivis

JabarCeNNa.com, Palu - Jajaran Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap 45 orang diduga pelaku penjarahan mini market, gudang, serta ATM.

Hasil identifikasi pihak kepolisian menyebutkan beberapa pelaku diantaranya adalah para napi dan residivis yang melarikan diri dari Lapas dan Rutan di Kota Palu pasca gempa pada Jumat, 28 September 2018 yang lalu. 

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah di kota Palu.

Polisi juga berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti hasil jarahan juga alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Sebanyak 45 orang pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, akhirnya berhasil dibekuk petugas. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum seperti kios, minimarket, gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa, 2 Oktober 2018.

Dedi mengatakan, aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Karena di tengah-tengah kesulitan da penderitaan akibat gempa, para pelaku ini asyik melakukan penjarahan, tidak saja atas barang makanan dan minuman, tetapi juga barang-barang elektronik seperti kulkas, televisi, komputer, hingga mesin ATM.

Bahkan, para pelaku juga diketahui mengambil motor warga yang kebetulan ditinggal di jalan.

Keterangan dari pihak Polres menyebutkan  jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan, mulai dari televisi, komputer, kulkas, mesin ATM, dan belasan unit sepeda motor.

Para pelaku, kata Dedi, dalam menjalankan aksinya selalu berpindah-pindah tempat dengan target lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya.

"Masyarakat dihimbau untuk bisa ikut membantu menjaga keamanan pascagempa, dengan secepatnya melapor ke polisi jika mendengar atau melihat aksi penjarahan," kata Dedi.


.tn