Terkait Penyerangan Sejumlah Anggota Polri, Polisi Ringkus 7 Tersangka Teroris

JabarCeNNa.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus tujuh orang terduga teroris yang diduga terkait aksi penembakan dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat, dan aksi penyerangan kepada anggota polisi lainya.


Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah,S alias H, C, G, MU, KA, IA, dan RS.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan dua terduga IA dan RS terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, dan mati.

IA dan RS, bersama H dan dibantu MU, diketahui melakukan penyerangan atas dua anggota PJR Subdirektorat Lantas Polda Jabar Iptu (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Iptu Widi Harjana di Jalan Tol Cipali-Pejagan KM 224, pada Jumat, 24 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam peristiwa tersebut kedua anggota PJR tersebut mengalami luka tembak, bahkan Dodon akhirnya meninggal dunia setelah dicoba dirujuk ke RS Polri Jakarta Timur.

"Keduanya terpaksa diberi tindakan keras dan terukur," kata Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (3/9).

Setyo mengungkapkan, ketujuh tersangka yang ditangkap diduga kuat melakukan penyerangan terhadap anggota Polri di Polsek Bulakamba, Brebes pada 18 Juni 2018, dan Polres Cirebon Kota pada 20 Agustus 2018, juga atas dua anggota PJR Polda Jabar, pada Jumat 24 Agustus 2018.


Tersangka H dan RS adalah pelaku utama tiga penyerangan terhadap anggota Polri tersebut.

H dan RS menyerang Aiptu Sakiyo, anggota Polsek Bulakamba, dengan berboncengan sepeda motor. 

H dan RS ketika melakuan penyerangan atas diri Brigadir Angga Turangga, anggota Sabhara Polresta Cirebon dibantu C dan G. Dalam peneyrangan tersebut para tersangka nberhasil merebut pistol Angga.

Dan pistol rampasan tersebut diduga digunakan saat melakukan penyerangan atas dua anggota PJR di Jalan Tol Kanci-Pejagan, Iptu (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Iptu Widi Harjana. Dalam aksinya ini H dan RS dibantu Ai dan MU.


Penangkapan dilakukan di beberapa tempat terpisah dan waktu berbeda. Petugas Densus 88 meringkus S alias H pada Minggu (2/9) pukul 12.09 WIB. Pada hari yang sama, namun di tempat berbeda petugas juga menangkap C dan G.

Keesokan harinya petugas menangkap AI dan RS, namun karena melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan kepada petugas menggunakan senjata api jenis revolver, akhirnya kedua terpaksa ditembak.

Kemudian, petugas menangkap KA dan MU sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai menagkap IA dan RS.



.poltak/tn