Proses Medasi Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris. dok (Iwan Singadinata) |
JabaraCeNNa.com, Tasikmalaya – Proses gugatan terkait pembangunan megaproyek Bendungan Leuwikeris di Desa Ancol, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus bergulir.
Selasa 18 September 2018 merupakan agenda sidang mediasi terakhir dalam gugatan lahan bendungan Leuwikeris. Sesuai dengan nomor perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ridwan Sundarwan, S.H
Nampak terlihat situasi memanas dalam proses mediasi tersebut.
Dimana pihak Kuasa Hukum Penggugat, Dani Safari Effendi, S.H mempertanyakan terkait sidang perkara yang di gelar Tahap I (satu) dan II (dua) itu kenapa tidak hadir. Bahkan sidang mediasi tahap I (satu) dan II (dua) pihak dari kuasa tergugat yang mana BBWS dan Turut tergugat Presiden RI itu tidak hadir pula.
Padahal surat kuasa tergugat BBWS itu ditandatangani pada tanggal 20 Juni 2018 oleh Ir. Danang Baskoro dan tanggal 16 Juli 2018 pihak yang ikut turut tergugatpun sebagaimana Presiden RI ikut menandatangani.
Situasi sempat memanas akhirnya Hakim Mediator, Ridwan Sundarwan, S.H memberi ruang waktu untuk memediasi secara terpisah atau satu-persatu.
Dalam Gugatan Lahan Bendungan Leuwi Keris Nomor perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM Sebagaimana pihak tergugat II BBWS Citanduy dan tergugat III ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya nyatanya ikut menghadiri.
Sedangkan Pihak Turut Tergugat IV Presiden Republik Indonesia mengutus Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI.
Joko Widodo memberikan Kuasa Kepada H.M Prasetyo (Juga Jaksa Agung RI) yang sudah di tandatangani dan tertempel materai 6000 sesuai dengan kop surat yang ada. Yang sempat di periksa oleh hakim mediator dan Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat khususnya para warga yang melihat sidang mediasi diluar merasa tidak simpati dengan apa yang disampaikan oleh Rusmiati, S.H selaku Jaksa Pengacara Negara yang dianggap terus nyerocoh tersebut nyatanya membuat hakim mediator mengambil keputusan setelah para penggugat di panggil dan mengatakan sidang mediasi batal.
“sidang mediasi batal” kata Ridwan Sundarwan, S.H
Ini akan disampaikan kembali ke Hakim Persidangan untuk dilakukan sindang lanjutan ke III. Dan Agenda sidang selanjutnya diagendakan 2 Minggu kemudian. “ucapnya
Namun para tergugat khususnya Kuasa Hukum mengajukan pertanyaan “apa yg di bahas dengan para Tergugat dan Turut Tergugat” ? ucap Dani
Pihak hakim menjawab “itu rahasia” demikian dikatakan Ridwan
Sementara Menurut Kuasa Hukum penggugat Dani Safari Effendi SH, saat ditemui JabarCeNNa.com mengatakan, “Pihak Tergugat KJPP Adnan, Hamidi & Rekan dari Surabaya/Appraisal yang ditunjuk oleh Para Tergugat BBWS dan yang lainnya beserta yang turut Tergugat Presiden RI tidak hadir. Karena Penilai Publik tersebut menurut Kementerian Keuangan pada saat menerima proyek tersebut "Tidak berijin atau ilegal" maka terus disembunyikan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat "ucap Dani
Ditambahkan, Iwan Muhyidil salah satu Penggugat menyampaikan “Penggugat akan terus melakukan perlawanan atas tanah milik mereka yang direbut oleh Penguasa". Ujarnya
Heri Ferianto selaku fasilitator wargapun ikut angkat bicara. “jika alurnya seperti ini saya menduga adanya permainan dari bawah sehingga tercium adanya aroma korupsi.” Kata Heri
Sepertinya BBWS mencari titik aman dengan melimpahkan kuasa kepada Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan menyembunyikan Appraisal dibalik ketiaknya. Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya “apakah harga ganti rugi yang diterima warga itu benar sesuai dengan yang dibayarkan oleh Negara", tegasnya
“datanya harus dimunculkan sebagai alat bukti” Kami tidak hanya akan berhenti disitu saja, ketika datanya muncul, kami akan lakukan uji materiil "apakah data itu asli atau tidak". Ucapnya.
.Iwan Singadinata