JabarCeNNa.Com, Kuningan - Kedatangan jemaah haji Kabupaten Kuningan kloter 55, diwarnai dengan sebuah kejadian yang tidak terduga.
Salah seorang jemaah yang berasal dari Desa Segong Kecamatan Karangkancana harus rela dijemput paksa di tengah perjalanan oleh petugas kepolisian dari Polres Kuningan akibat adanya laporan perihal dugaan pecabulan yang dilakukan oleh dirinya. Kamis 13 September 2018
Penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian di sekitar wilayah Kecamatan Cilimus. Rombongan jemaah yang berjumlah 10 bus itu terpaksa harus berhenti dan menurunkan salah seorang jemaah karena dinilai penjemputan di tengah jalan tersebut sebagai jalan terbaik dibandingkan harus dijemput paksa saat tiba di terminal tipe A Kertawangunan.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap salah seorang jemaah haji Kuningan tersebut.
"Betul, sudah kami amankan tadi siang," ujar Syahroni saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis sore.
Sementara dari keterangan Syahroni, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menanggapi adanya penjemputan paksa di tengah jalan terhadap salah seorang jemaah haji Kuningan oleh pihak kepolisian ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan H Yusron Cholid, M.Si enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya tugasnya hanya menjemput jemaah haji secara keseluruhan yang berjumlah 410 orang.
"Tugas saya hanya menjemput 410 orang jemaah haji yang datang sekarang, soal penjemputan paksa salah seorang jemaah oleh pihak kepolisian, itu bukan ranah saya," kata Yusron.
Yusron mengakui rombongan jemaah yang berjumlah 10 bus memang sempat diberhentikan saat berada di wilayah Cilimus, namun dirinya sama sekali tidak mengetahui persis apa yang terjadi.
Kejadian ini tentunya menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, terlebih jemaah yang telah lama dinantikan kedatangannya oleh pihak keluarga, ketika sampai di kampung halaman tercinta malah harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukannya.
.iy