JabarCeNNa.com, Sukabumi - Ribuan guru honorer se-Kabupaten Sukabumi bakal menggelar aksi mogok mengajar selama satu minggu terhitung sejak Senin 17 September hingga Sabtu 22 September 2018.
Aksi tersebut dilakukan sebagai desakan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.
Para guru honorer mengganggap aturan tersebut dinilai tak berpihak kepada para guru honorer Kategori 2 (K2).
Tuntutan lainnya, para guru honorer mendesak pemerintah membatalkan rekrutmen CPNS tahun 2018 dan meminta payung hukum yang jelas untuk tingkatkan status honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan.
Selama sepekan tidak mengajar, para guru honorer berkumpul di depan sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dan akan melakukan orasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan mereka.
Para perwakilan guru honorer dari beberapa kecamatan telah menyatakan kesiapan para guru honorer untuk berpartisipasi dalam aksi mogok mengajar tersebut. Diantaranya dari Kecamatan Gegerbitung, Cidahu, Parungkuda, Jampangtengah dan kecamatan-kecamatan lainnya
Dalam aksi tersebut, para guru honorer mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.
"Kita akan menggelar aksi mogok mengajar selama sepekan. Surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada para kepala sekolah SD, PGRI, Polsek Kadudampit, pokoknya lengkap," kata Purnomo, salah seorang perwakilan guru honorer dari Kecamatan Kadudampit, Minggu, 16 September 2018.
Salah seorang perwakilan guru honorer lainya, Suhendar mengatakan, aksi ini terpaksa ditempuh karena Permenpan-RB No 36 tahun 2018 tidak mengakomodir aspirasi honorer K2 maupun non-K2 di Kabupaten Sukabumi.
"Kita ingin Permenpan Nomor 36 tagun 2018 itu dicabut," tegas Suhendar.
Suhendar juga menyampaikan bahwa para guru honorer di Sukabumi sudah terkonsolidasikan untuk melakukan aksi mogok mengajar selama sepekan ke depan.
Kemenpan No 36 Tahun 2018
Desakan dicabutnya Kemenpan Nomor 36 Tahun 2018 telah menjadi tuntunan nasional para guru honorer di seluruh Indonesia.
Salah satu alasanya adalah persoalan batasan umur, dimana Permen tersebut membatasi hanya bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun yang dapat mendaftar dan mengikuti tes CPNS.
Tetapi hal mendasar lainya adalah, dengan pola tes CPNS seperti yang akan dilakukan pada September 2018 ini, maka nasib guru honorer K2 yang mencapai 438.590 orang menjadi tidak jelas, sedangkan dalam tes CPNS tahun ini hanya tersedia sebanyak 13.347 formasi saja
Seperti diketahui, ratusan guru honorer dari Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menggelar aksi long march dari kantor Kementerian Menpan-RB ke Istana Negara, Jumat (14/9), menuntut pemerintah untuk segera memberikan payung hukum kepada tenaga honorer.
“Kami menuntut perlindungan hukum, mungkin dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Kami minta kepada presiden,” kata Sekretaris Jenderal FPHI Muhammad Nur Rambe, saat aksi.
Para guru honorer ini juga menuntut pemerintah mencabut Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
“Kami menuntut dicabut Permenpan No. 36 Tahun 2018, kemudian hentikan atau batalkan rekrutmen CPNS 2018,” kata dia
Mencermati aksi para guru honorer ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak lepas tangan terhadap nasib ratusan ribu tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat usia untuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
“PGRI berharap pemerintah tidak lepas tangan dengan nasib tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (14/9).
.nur/tn