Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman. (Foto: Ist) |
JabarCeNNa.com, Kuningan - Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman mengatakan perbuatan korupsi adalah perbuatan perseorangan.
Hal ini disampaikan Rana bukan terkait korupsi jamaah di DPRD Kota Malang yang sedang disidik KPK, tetapi menanggapi pemberitaan JabarCeNNa.com yang menurunkan laporan korupsi di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru.
Kasu korupsi tersebut telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Kuningan sejak Januari 2018 lalu.
Rana juga mengatakan, tidak ada ruang vonis bagi dewan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sagaranten.
"Tidak ada ruang vonis bagi dewan dalam soal itu. Kasus tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak eksekutif," kata Rana ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 6 September 2017.
Korupsi menurut politisi PDIP ini adalah murni perbuatan perseorangan, dan menolak anggapan bahwa korupsi adalah perbuatan sistem.
"Perbuatan korupsi itu perbuatan perseorangan, karena tidak mungkin sistem memerintahkan seseorang untuk korupsi," kata Rana.
Rana lalu mengilustrasikan, bagaimana seharusnya sebagai seorang muslim melaksanakan sholat tanpa harus disuruh. Bagaimana seseorang menafkahi anak istri dengan uang yang halal.
"Jadi begitu juga dengan korupsi, tidak mungkin sistim atau UU memerintahkan seseorang untuk korupsi," tandasnya.
Terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Sagaranten Rastim Yudiana, Rana sekali lagi menegaskan, tidak ada ruang bagi dewan untuk memonis.
"Tidak ada ruang bagi dewan untuk memonis itu," ucapnya.
Seperti diberitakan JabarCeNNa.com dalam lima seri laporanya bahwa, warga Desa telah melaporkan Rastim ke Unit Tipikor Polres Kuningan, dan diduga Rasti telah melakukan manipulasi pengerjaan beberapa pekerjaan infrastruktur dan juga gapura, baik dengan modus pengurangan kualitas, pengurangan volume, tidak melaksanakan pekerjaan yang telah dianggarkan, hingga kepada perbuatan menjual ratusan pipa bantuan pemerintah pusat melalui Dirjen Cipta Karya bagi program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan sanitasi Berbasis Masyarakat).
TPT
Rastim diduga telah mengurangi kualitas dan volume pada pengerjaan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Dusun Babakan dengan jumlah anggaran Rp188 juta (TA 2016) dan Rp150 juta (TA 2017)
TPT TA 2016 senilai Rp188 juta, volume yang seharusnya 155 M dengan tinggi 4 M, dan ketebalan 40 Cm pada bagian atas dan 60 Cm pada bagian bawah, namun fakta di lapangan, panjang TPT terpasang tidak sampai 40 M.
Selain terjadi pengurangaan volume, juga diduga terjadi pengurangan kualitas.
Pengurangan kualitas dan volume juga terjadi pada TPT terpasang yang dibangun pada TA 2017.
Dana alokasi sebesar Rp150 juta yang seharusnya menghasilkan TPT sepanjang 100 meter, dengan tinggi 4 meter, tetapi faktanya hanya terpasang sepanjang tidak sampai 30 meter.
"Tidak sampai 30 meter," kata warga.
JUT
Lalu dugaan korupsi juga terjadi pada proyek pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT). Jumlah anggaran lumayan besar yakni Rp195 juta (TA 2016) dan Rp131,4 juta (TA 2017).
Pada TA 2017 diperoleh JUT hanya sepanjang sekitar 625 meter dengan lebar 1,5 meter. Dan pada TA 2016 diperoleh 450 meter, juga dengan lebar 1,5 meter.
Namun warga kecewa, karena JUT yang dihasilkan jauh dari harapan warga. Jalan tetap berupa tanah yang tidak mungkin dilalui sepeda motor terlebih pada musim hujan, karena jalan akan menjadi licin. Tidak ada material berupa pasir ataupun batu kerikil, sebagaimana seharusnya jalan usaha tani dikerjakan.
Gapura
Kepala Desa Sagaranten Rastim Yudiana pun dinilai warga bersikap otoriter dalam penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) yang digelontorkan Pemerintah Pusat. Tidak ada musyawarah, jangankan warga, para anggota BPD ditinggalkan.
Bahkan penyusunan APBDes TA 2016, kata warga, Rastim memalsukan tandatangan para Anggota BPD, kecuali Ketua BPD.
Pada TA 2016, Rastim membangun gapura, bukan satu atau dua, tetapi tiga buah sekaligus. Padahal, gapura Selamat Datang telah ada dan berdiri di perbatasan Desa Margacina.
Biaya untuk membangun ketiga gapura tersebut lebih dari Rp150 juta. Uang tersebut terbuang kurang manfaat bagi masyarakat desa, kata kebanyakan warga Desa Sagaranten.
Ketiga gapura tersebut berdiri di Dusun Babakan, Dusun Sagara, dan di TPU (Tempat Pemakaman Umum.
Gapura Dusun Babakan menelan biaya Rp61,9 juta, gapura Dusun Sagara Rp61,7 juta dan gapura TPU Rp25,5 juta.
"Untuk apa gapura-gapura itu dibangun?? Padahal pada tahun 2015 sudah dibangun Gapura Selamat Datang dengan biaya Rp60 juta yang berdiri di perbatasan Desa Margacina," kecam Ali, seorang warga.
Ratusan Pipa Dicuri
Sebuah truk tampak saat melakukan pemuatan pipa-pipa bantuan Ditjen Cipta Karya dari garasi Rastim tempat penyimpanan pipa-pipa tersebut, Sabtu 17 November 2017. (Foto; Ist) |
Rastim, sang kepala desa juga dicurigai telah mencuri dan menjual ratusan pipa bantuan Pemerintah Pusat melalui Dinas Cipta Karya untuk program Pamsimas.
Pipa-pipa tesebut tadinya disimpan Rastim di garasi mobilnya. Namun suatu waktu yakni pada 17 November 2017, pipa-pipa tersebut dimuat ke sebuah truk lalu dibawa dan kebetulan diikuti warga, dan diektahui masuk ke SMPN I Ciwaru.
Akibatnya program Pamsinas terbengkalai. Menurut warga, pipa terpasang di hilir hanya 13 batang dan di hulu 8 batang.
Bantuan ratusan pipa tersebut menurut catatan warga nilainya Rp240 juta dan untuk pengerjaanya telah dialokasikan di APBDes sebesar Rp39,9 juta.
Latasir
Manipulasi juga diduga dilakukan Rastim pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan Latasir (Lapis tipis aspal dan pasir) pada TA 2017 senilai Rp 280 juta dengan volume panjang 1.100 meter dan lebar 3 meter.
Namun warga kecewa dengan hasil pengerjaan Latasir jalan di Dusun Babakan tersebut. Tidak hanya dari aspek kualitas, tetapi juga dari aspek volume.
Panjang jalan yang dilatasir, yang seharusnya mencapai 1.100 meter, namun ketika diukur warga hanya ada 900 meter.
"Waktu kita ukur, panjang jalan yang dikerjakan hanya 900 meter. Harusnya 1.100 meter. Lalu kemana pasir, semen dan aspal yang 200 meternya lagi," kata seorang warga yang mengaku bernama Sueb.
Lebar jalan juga kurang dari tiga meter, imbuhnya. Sueb mengatakan, proyek tersebut dikerjakan kontraktor dari Kuningan.
"Kontraktornya dari Kuningan, saya lupa haji siapa namanya," kata Sueb.
Selain itu, terkait pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pada TA 2016, kata Sueb, juga ada dianggarkan sebesar Rp50 juta.
"Tetapi masyarakat tidak ada yang tahu, jalan yang mana yang dibangun, jalan yang mana yang dipelihara. Di APBDes TA 2016 ada, tapi bukti di lapangan tidak ada," ungkap Sueb.
Berzina Saja Butuh Dua Orang
Menanggapi pernyataan Rana atas kasus dugaan korupsi di Desa Sagaranten yang mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan perseorangan, disesalkan dan dikecam Direktur Bidang Politik dan Pemerintahan ANCaR Institute, Rudi Rudianto.
Menurutnya, pernyataan Rana tersebut adalah pandangan yang keblinger. Perbuatan korupsi tidak bisa disebut sebagai perbuatan perseorangan, karena disana ada sistem pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan secara adminstratif dan juga ada pengawasan.
"Lalu kalau disebut itu sebagai perbuatan perseorangan, lalu dimana sistim pemerintahan dan sistim pengawasan," kata Rudi dalam.
"Perbuatan zina saja dibutuhkan dua orang, apalagi korupsi," kata Rudi, kali ini dalam nada yang tinggi.
Rudi mengecam pernyataan Rana tersebut, dan hal itu menurutnya, menunjukan kalau Rana selaku Ketua Dewan tidak memiliki kepekaan dalam soal korupsi.
"Itu menandakan dia tidak peka terhadap persoalan korupsi yang sudah masif dan sistemik di negeri ini," nilai Rudi.
Rudi setuju, kalau dikatakan dewan tidak punya ruang untuk memonis perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Sagaranten Rastim Yudiana. Namun, lanjut dia, seharusnya Rana melihat persoalan ini, terkait dengan fungsi legislatifnya untuk melakukan pengawasan.
"Pengawasan, kan juga menjadi tugas dari dewan. Dan jika masyarakat melalui pers telah melakukan pengawasan, tentunya kan, dia harus memperkuat itu, dan bersinergi dengan pengawasan yang dilakukan rakyat. Bukan malah memberikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan," sergah Rudi.
Rana, kata Rudi, harus memberikan klarifikasi atas pernyataanya tersebut, terutama pandanganya yang menilai bahwa korupsi adalah perbuatan perseorangan.
"Buat klarifikasilah, apalagi tahun 2019 ini kan dia mau maju lagi jadi wakil rakyat," pungkas Rudi.
.tn