JabarCeNNa.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks koruptor sebagai norma yang bertentangan dengan undang-undang dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan pleh karenanya dibatalkan.
Putusan MA itu seperti membuka gembok bagi para eks koruptor untuk bisa maju menjadi calon wakil rakyat setelah sebelumnya ditutup oleh PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan juga PKPU Nomor 26 tahun 2018.
Putusan perkara Judicial Review (JR ) itu diputus oleh tiga Hakim Agung yaitu, Irfan Fachrudin, Yodi Martono dan Supandi, Kamis, 13 September 2018.
Dalam perkara ini Pemohon adalah mantan anggota DPR yang pernah terlibat korupsi yakni Wa Ode Nurhayati, sedangkan KPU RI, sebagai pihak Termohon.
"Ya, sudah diputus. Permohonan Pemohon dikabulkan. Jadi kembali kepada norma UU Pemilu," kata Juru Bicata MA Suhadi di Jakarta, Jumat, 14 September 2018.
Putusan MA tersebut telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota, dan juga menyatakan tidak berlaku Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Suhadi mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, maka eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
"UU Pemilu kan membolehkan (eks koruptor nyaleg) dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali, kan. Bertentangan atau enggak itu (dengan UU)? Ya, kalau menurut MA, ya bertentangan," kata Suhadi.
Karena berdasarkan UU pemilu, lanjut Suhadi, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Putusan MA tersebut, selain menyatakan PKPU bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Suhadi juga mengatakan, perkara JC atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU nomor 26 tahun 2018 ini setidaknya diajukan ke MA oleh 13 pihak, yang notabene para eks koruptor diantaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
.ebiet/tn