Polresta Bogor Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

JabarCeNNa.com, Bogor - Polresta Bogor mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal) senilai Rp1,3 miliar di Jalan Puncak Resor drive Cianjur, dan menangkap tiga pelakunya, Rabu, 19 September 2018.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, MT (48), warga Cianjur,  HS (48), warga Ciomas, dan  RA 49, warga Sukabumi. Satu pelaku lainya dinyatakan buron.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kualitas uang palsu tersebut hampir menyerupai uang asli sehingga masyarakat diminta berhati-hati,

Dijelaskanya, modus ketiga pelaku adalah dengan menukarkan satu lembar uang asli dengan dua lembar uang palsu.

“Masyarakat diharap berhati-hati. Kualitas uang palsu tersebut hampir menyerupai uang asli," kata Kombes Ulung kepada awak media di Mako Polsek Bogor Timur di Jl. Raya Pajajaran No.16 Kota Bogor, Kamis (20/9).

Dari hasil intogerasi kepada para tersangka diketahui uang palsu tersebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di Bogor, Sukabumi dan Cianjur. 

Ulung menuturkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari seorang warga Bogor Timur yang ditawari uang palsu oleh kawanan tersebut. Warga tersebut ditawari dua lembar upal nominal Rp100 ribu, dengan uang yang asli yang Rp100 ribu pula. 

Atas informasi ini polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan segera melakukan penangkapan.

Pada penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.300 lembar upal nominal Rp100 ribu, 2 lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum di gunting, 1 lembar koran uang palsu pecahan 1 dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah nominal 50 dolar Amerika, 1 mobil Suzuki Futura pick up Nopol  F-8395- AP warna putih, STNK atas nama Saefudin, 1 buah soket warna putih dan seperangkat kunci letter T.



.nur/tn