Truk-truk pengangkut solar yang digunakan tersangka membeli solar bersubsidi dari SPBU |
JabarCeNNa.com, Bandung - Petugas Reskrimsus Polda Jabar menangkap Dedi Hermawan Setiawan, direktur PT Ferse Mandiri Sejahtera terkait penyaahgunaan solar bersubsidi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sedang disidik.
"Satu orang sudah kami amankan karena penyalahgunaan bbm bersubsidi. Statusnya sekarang tersangka," kata Agung Budi di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin, 10 September 2018.
Modusnya, kata Agung, tersangka membeli solar dari SPBU-SPBU di Kota dan Kabupaten Cirebon dengan harga subsidi, lalu menjualnya ke industri.
"Tersangka menggunakan truk tangki berkapasitas 4000 liter dan 8000 liter untuk membeli solar subsidi di SPBU Kota dan Kabupaten Cirebon di waktu-waktu tertentu. Biasanya malam hari," ungkap Agung.
Sekali pembelian biasanya 3000 liter, bahkan kadang sampai 8000 liter, terang Agung.
Terdangka kemudian menimbun solar tersebut di gudang penyimpanan di Jalan Fatahillah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Sebelum dijual solar dipindahkan ke truk tangki BBM bertuliskan PT Andika Pradana. PT Andika Pradana sendiri, diketahui adalah sebuah perusahaan angkutan minyak dan gas yang berdomisili di Kota Tangerang.
Agung mengungkapkan, solar subsidi dibeli tersangka dari SPBU seharga Rp5.150, lalu dijual ke industri dengan harga Rp7.300, sehingga terdapat selisih Rp2.150.
Dalam satu kali penjualan dengan volume 8000 liter tersangka bisa mengantongi keuntungan Rp17.200.000.
.jamal/tn