Oktober Ini PN Sumber Siap Gelar Sidang Secara Online

JabarCeNNa.com, Cirebon - Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon, bulan Oktober ini siap menggelar sidang secara online, meskipun terbatas pada perkara-perkara perdata.

Segala persipan dan sosialisasi sedang dilakukan.

"Insya Allah bulan depan (Oktober) ini kita siap menggelar sidang secara online. Persidangan e-court ini merupakan layanan persidangan secara modern yang akan diterapkan Mahkamah Agung di seluruh pengadilan negeri," kata Ketua PN Sumber, Paskatu Hardinata, di kantornya, Kamis, 6 September 2018.


Paskatu menuturkan, saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan sosialisasi peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Melalui Elektronik kepada para advokat.

Persidangan e-court ini, menurut Paskatu, akan banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat, karena untuk mendaftar perkara cukup secara online, demikian juga dengan pembayaran pendaftaran biaya perkara dilakukan dengan cara transfer bank.

"Jadi kalau mau daftar perkara tidak harus datang ke sini (pengadilan), cukup mendaftar secara online. Pembayaranya juga bisa dilakukan dengan transfer ke bank," jelas Paskatu.

Pendaftaran dan pembayaran melalui transfer bank juga akan menjamin transparansi, dan Mahkamah Agung juga tidak harus berurusan dengan uang, kata dia.

Persidangan e-court, tambahnya, jelas sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat, selain menghemat waktu, juga menghemat biaya. 

"Kalau sebelumnya pengeluaran lumayan besar karena ongkos, dengan e-court itu biaya bisa ditekan," imbuhnya.


Tidak hanya soal mendaftar, masyarakat juga bisa menyampaikan gugatan, jawaban, replik dan duplik secara online.

"Gugatan, jawaban, replik dan duplik dapat disampaikan melalui email," ucapnya.



Namun demikian, kata dia, masyarakat dan pencari keadilan tetap harus hadir ke persidangan ketika tahap pembuktian dan putusan.

“Tetapi tetap harus hadir pada tahap pembuktian dan putusan. Kalau itu diwajibkan hadir,” tegas Paskatu.


.jamal/tn