JabarCeNNa.com, Sukabumi - Ratusan guru honorer Kabupaten Sukabumi melakukan aksi mogok mengajar, dan menuntut diterbitkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Senin, 17 September 2018.
Para guru dari 11 kecamatan tersebut berkumpul di halaman kantor sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit melakukan aksi gelar spanduk dan orasi.
Dalam aksi ini, para guru honorer menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018.
Permenpan tersebut dianggap diskriminatif, karena hanya guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun yang dapat mengikuti tes penerimaan CPNS.
Permenpan juga dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan UU ASN, yang jelas-jelas kedudukanya lebih tinggi.
Dan oleh karenanya, mereka menuntut diterbitkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai sandaran hukum untuk meningkatkan status para guru dari honorer menjadi PNS berdasarkan masa kerja paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan.
Selain itu diberikan SK pengangkatan atau penugasan sebagai guru dan tenaga kependidikan tidak tetap dari Pemda. Kemudian diberikan penghasilan yang pantas dan memadai yang dianggarkan dalam APBD 2019. Lalu diberikan jaminan kesehatan yang dianggarkan APBD 2019.
SK pengangkatan, meminta penghasilan serta jaminan kesehatan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar guru dan tenaga honorer pada SD/SMP Negeri (satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah) yang telah mengabdi selama 2 tahun.
.nur/tn