MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Cirebon, Pasangan PASTI Tidak Pasti Dilantik


JabarCeNNa.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungtan Suara Ulang di 24 TPS, dan sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kota Cirebon yang memenangkan pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Cirebon periode 2018-2023.

Putusan tersebut pun mengakibatkan tidak pastinya pasangan Pasti,  dilantik.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Kempat kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Kesambi (3 TPS), Kecamatan Kejaksaan (18 TPS), Kecamatan Lemahwungkuk (2 TPS) dan Kecamatan Pekalipan (1 TPS).

Putusan MK Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut membatalkan Keputusan KPU nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018.

Lewat putusanya MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk memberikan supervisi dalam PSU yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sesudah putusan dijatuhkan.

Selain itu, Bawaslu Kota diperintahkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat pada PSU tersebut, dan juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi.

Pasti Tidak Pasti

Seperti diketahui, pada Pilwalkot Kota Cirebon di bulan Juni lalu, pasangan Bamunas S Boediman-Effendi Edo (Oke), yang diusung koalisi PDI Perjuangan, Golkar dan PPP, kalah dari pasangan petahana Nashrudin Aziz - Eti Herawati (Pasti) yang diusung Partai Nasdem,  PartaiDemokrat, Hanura, PKB dan PKPI.

Namun kekalahan pasangan Oke tersebut terhitung tipis. Pasangan Pasti meraih 80.496 suara, sedangkan pasangan Oke 
hanya mendapat
78.511 suara, kalah 1.985 suara.

Dengan akan digelarnya kembali pemungutan suara ulang di 24 TPS, maka mesti pasangan Pasti sudah unggul lebih dulu dengan 1.985 suara, namun semuanya menjadi serba tidak pasti.


.ebiet/tn