Tim Sekber Pers Indonesia berfoto bersama saat bertemu Menteri Kominfo Rudiantara di kantornya, Rabu (26/9). (Foto: Ist) |
JabarCeNNa.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara berjanji akan melaporkan persoalan-persoalan insan pers Indonesia, terutama terkait arogansi Dewan Pers yang bertindak di luar kewenanganya, yang berujung pada kriminalisasi wartawan.
“Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam dua hari lagi saya akan ketemu presiden dan nanti akan saya sampaikan,” kata Rudiantara ketika menerima 9 organisasi media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia di kantornya di Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
Kesembilan organisasi itu dan pengurusnya adalah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Taufiq Rachman, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati.
Kemudian, Ketua Umum Forum Media Digital Indonesia (FMDI) Helmi Romdhoni, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Indonesia (HIPSI) Syahril Idham, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWRI) Suriyanto, Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Taufiq Rahman dan Sekjen PWOIN Ade Novit.
Diterimanya Tim Sekber Pers Indonesia secara resmi oleh Menkominfo di kantornya, membuktikan bahwa surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementerian tidak melayani audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak berpengaruh. Bahkan Menteri Rudiantara mengaku belum membaca surat tersebut saat disodori oleh staf Humas Kominfo di depan kesembilan pimpinan organisasi pers itu.
Pada kesempatan itu tim SEKBER Pers Indonesia yang dipimpin Wilson Lalengke memaparkan permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia. Maraknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah adalah akibat ulah Dewan Pers Indonesia yang bertindak di luar kewenanganya.
“Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers,” jelas Lalangke dalam pers release diterima redaksi, Kamis, 27 September 2018.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai kewenangan Uji kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
“Verifikasi media pun bukan kewenangan Dewan Pers karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Hence Mandagi menyampaikan kriminalisasi terhadap wartawan terjadi akibat adabya rekomendasi Dewan Pers. Pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis berita yang diadukan belum ikut UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media teradu belum diverifikasi.
“Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers,” ungkapnya.
Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Syahril Idham juga turut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan Pers yang dititip lewat Kementrian Kominfo.
“Pemanfaatan gedung Dewan Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah,” ujar wartawan senior yang juga ikut merumuskan UU Pers tahun 1999.
Menanggapi aspirasi dan pemaparan tim Sekber Pers Indonesia, Menteri Rudiantara mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi. Namun begitu menteri Rudiantara berjanji akan meneruskan permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, termasuk nasib ratusan ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang terancam dibredel masal oleh Dewan Pers.
“Saya akan sampaikan semuanya kepada Presiden," kata Rudi.
Menteri Rudi juga mengatakan, terkait penanganan masalah UU ITE, sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan perusahaannya juga ada, maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers.
“Kecuali medianya tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami akan langsung kenakan UU ITE,” imbuhnya.
Mengenai permasalahan gedung Dewan Pers, Rudiantara melanjutkan, tanah yang dibangun gedung tersebut adalah milik Menkominfo, namun dulunya ada pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut.
“Saat ini sementara kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja sudah mau runtuh,” ujar menteri sambil tertawa.
.tn