JabarCeNNa.com, Bandung - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, divonis 6,5 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 September 2018.
Majelis hakim yang diketuai Dahmiwirdi juga mengenakan denda Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Imas juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp410 juta, yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, dan jika tidak dibayarkan maka dikonversi dengan pidana satu tahun penjara.
Meski vonis tersebut lebih ringan dari dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara, tetapi kuasa hukum Imas menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," ucap Dahmiwirdi.
Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Imas dinyatakan menerima suap sebesar Rp300 juta dari pihak swasta yakni PT Alfa Sentra Property untuk dikeluarkanya izin prinsip dan izin lokasi PT Alfa Sentra Property di Kabupaten Subang.
.
*/tn