MA Kabulkan Mosi Tidak Percaya Atas Bupati Pegunungan Bintang


JabarCeNNa.com, Jakarta - Mahkamah Agung sependapat dan mengabulkan uji pendapat atas Mosi Tidak Percaya yang diajukan Ketua DPRD Pegunungan Bintang, Papua terhadap Bupati Pegunungan Bintang, Constan Otemka.

MA dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hakim Ketua DR. H. Supandi, SH., M.Hum, Hakim Anggota Dr. Yosran, SH., M.Hum, dan Dr. H. Yodi Martono menyatakan Mosi tidak percaya yang diajukan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang sudah sesuai prosedur. 

Mosi itu merupakan hasil dari panitia angket yang digelar DPRD Kabupaten tersebut.

"Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 170/047/DPRD/2018, tanggal 06 Juni 2018 tentang Persetujuan Terhadap Laporan Kerja Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, berdasar hukum," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Agung tersebut.

Putusan Nomor 1 P/KHS/2018 tersebut diputuskan pada 6 September 2018 dan dipublikasikan pada Jumat, 14 September 2018.

Putusan tersebut menyatakan, Keputusan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 170/047/DPRD/2018, telah sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Mosi tersebut disetujui lebih dari jumlah anggota DPRD yang ditentukan. 

"Bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit ⅔ (dua per tiga) anggota," tertulis dalam putusan itu. 

Sebelum putusan ini diambil, Majelis Hakim Agung dalam putusan sela sempat memerintahkan Ketua DPRD, Petrus Ketege, untuk memanggil Bupati Constan Otemka untuk didengar pembelaanya.  Namun, hingga dua kali dipanggil, Otemka tetap tidak hadir di gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Ketidakhadiran Termohon memenuhi panggilan Pemohon, dimaknai oleh Mahkamah Agung bahwa Termohon telah melepaskan haknya untuk membela diri di dalam forum sidang hak angket," lanjut putusan tersebut.

Pengajuan Mosi tidak percaya untuk Constan bermula dari kerusuhan yang terjadi di Distrik Oksibil, pada 12 April 2018. Amuk massa terjadi akibat Costan dianggap ingkar janji soal hadiah jalan santai pada peringatan hari ulang tahun Kabupaten Pegunungan  Bintang. 

Amuk massa berujung pada pembakaran rumah pribadi Constan Otemka oleh massa yang murka.

Selain itu, masyarakat Pegunungan Bintang menilai selama Costan memimpin, tidak ada perubahan berarti di Kabupaten tersebut. Mereka juga menuding ada beberapa indikasi penyimpangan yang dilakukan Costan.

Akhirnya masyarakat mendesak Dewan untuk membentuk Tim Angket, untuk menjalankan hak angket yang ada pada dewan yakni untuk melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya DPRD Kabupaten Pegunungan memutuskan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Constan Otemka.

Setelah putusan ini Ketua DPRD Pegunungan Bintang Peter Tekege mengatakan, pihaknya menunggu sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

"Langkah selanjutnya menunggu surat pemberhentian dari Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Peter.

*/tn