Laporan Korupsi Di Tingkat Desa, Desa Sagaranten (5)


Pengundangan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBN dengan jumlah relatif besar yang dikelola secara mandiri oleh Desa, diharapkan atau tegasnya ditujukan pada maksud pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Dengan ADD yang dikelola secara mandiri oleh desa, diharapkan dapat menahan arus urbanisasi, dan bahkan dapat nenarik pulang para perantau desa di kota-kota besar untuk kembali dan membangun desa.

Tetapi faktanya, seperti banyak dikhawatirkan banyak pihak, penggelontoran dana besar-besaran ke desa lewat ADD, hanyalah memindahkan korupsi dari kota ke desa.

ADD yang seharusnya dikelola desa, artinya semua stake holder di desa dilibatkan, namun pada prakteknya hanya dikelola pemerintah desa, bahkan tidak jarang dikelola sendiri oleh sang kepala desa bersama oknum- oknum tertentu dan para begundal desa.

Banyak masyarakat desa mengatakan, ADD dikorupsi sang kepala desa, dikorupsi, ceunah. Cenna.


Seperti halnya yang terjadi di Desa Sagaranten.


Jalan Latasir Dikorup 200 Meter

JabarCeNNa.com, Kuningan- Pembangunan bagi warga desa tertinggal kerap  dipersamakan dengan pembangunan Infrastruktur jalan. 

Infrastruktur jalan,  bagi warga pedesaan dirasa sangat penting, karena dengan adanya infrastruktur jalan berarti terbukanya isolasi, meningkatnya mobilitas warga sebab terbukanya jalur untuk berlalulintas.

Terlebih bagi warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru,  yang wilayahnya merupakan areal perbukitan, pembangunan infrastruktur jalan adalah kebutuhan yang sangat vital, sebagai upaya penundukan atas geografis Desa Sagaraten yang kurang bersahabat.

Karenanya warga menyambut gembira ketika Pemerintah Desa Sagaranten memplot anggaran bagi pembangunan dan pemeliharaan jalan Latasir (Lapis Tipis Aspal Pasir) sepanjang 1.100 meter dengan lebar 3 meter, di Dusun Babakan.

Pembangunan jalan Latasir tersebut dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2017, dengan nilai Rp280 juta.

Namun warga kecewa dengan hasil pengerjaan Latasir jalan di Dusun Babakan tersebut. Tidak hanya dari aspek kualitas, tetapi juga dari aspek volume.

Panjang jalan yang dilatasir, yang seharusnya mencapai 1.100 meter, namun ketika diukur warga hanya ada 900 meter.

"Waktu kita ukur, panjang jalan yang dikerjakan hanya 900 meter. Harusnya 1.100 meter. Lalu kemana pasir, semen dan aspal yang 200 meternya lagi," kata seorang warga, yang mengaku bernama Sueb

Lebar jalan juga kurang dari tiga meter, imbuhnya.

Sueb mengatakan, proyek tersebut dikerjakan kontraktor dari Kuningan.

"Kontraktornya dari Kuningan, saya lupa haji siapa namanya,"  kata Sueb.

Terkait pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pada TA 2016, kata Sueb, juga ada dianggarkan sebesar Rp50 juta.

"Tetapi masyarakat tidak ada yang tahu, jalan yang mana yang dibangun, jalan yang mana yang dipelihara. Di APBDes  TA 2016 ada, tapi bukti di lapangan tidak ada," ungkap Sueb.

Lalu pengeluaran untuk pembelian mesin molen juga ada, tetapi mesin molenya, warga tidak pernah lihat, tambah dia.

Kepala Desa Sagaranten, Rastim Yudiana, beberapa kali dicoba dihubungi JabarCeNNa, baik per telepon atau pun SMS, tidak pernah direspon yang bersangkutan. Padahal keterangan Rastim menjadi penting, untuk bersisian dengan laporan warga.

Namun demikian, kasus ini telah dilaporkan warga ke Unit Tipikor Polres Kuningan pada 17 Januari 2018 yang lalu.

"Kita sudah laporkan ke Tipikor Polres Kuningan, sekitar 8 bulan yang lalu. Kita diminta bersabar oleh pak Arief (Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arief Budi Hartoyo, red). Kata pak Arief, kasus korupsi beda dengan kasus maling ayam. Mohon warga bersabar," ungkap Sueb.

Tunggu Hasil Dari Polres

Di lain tempat dikatakan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kuningan, Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si.  saat dimintai tanggapan terkait kasus dugaan korupsi yang terjafi di Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan tersebut pihaknya mengatakan " Kasus Desa Sagaranten tersebut kan sudah masuk pelaporan ke pihak kepolisian maka kita percayakan kepada pihak yang menangani terutama pihak polres kuningan" ungkapnya

Akan tetapi menurut faruk,  apabila hasil dari pihak kepolisian sudah turun dan ditetapkan sebagai tersangka baru pihak kita juga akan melakukan tindakan dengan melakukan pemberhentian sementara, nah, untuk sekarang ini kita tunggu seperti apa nanti hasilnya yang dikeluarkan dari pihak kepolisian. Kalo sekarang kan sipatnya masih terlapor kan". ucap faruk. 


.tn