JabarCeNNa.com, Cirebon - Komisi I DPRD Kota Cirebon segera akan mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan galian pasir di Kelurahan Argasunya.
Keputusan tersebut diambil saat hearing masalah galian C di Argasunya yang dihadiri sejumlah SKPD, di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa, 4 September 2017.
Hadir dalam hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi I Rury Tri Lesmana, Ketua Komisi I, Yayan Sopyan, dan para Anggota Komisi I diantaranya Dani Mardani, Cicip Awaludin, Abdullah, M Handarujati K, dan Suyogo.
Dari unsur pemerintah hadir Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra, Agus Mulyadi, Kabid Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah, Kabid DLH Jajang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Buntoro Tirto, Perwakilan Camat Harjamukti dan Lurah Argasunya.
Hearing dilakukan sebagai respon atas keresahan warga lantaran aktivitas galian C semakin hari dirasa semakin masif sehingga mengganggu kenyamanan warga dan juga merusak lingkungan.
Sebelumnya warga Argasunya kepada anggota dewan mengeluhkan mobilitas alat berat yang mengangkut tambang pasir yang tak mengenal waktu.
"Pasir yang diangkut, bisa mencapai 6 ton setiap harinya," kata Rury Tri Lesmana
Suara bising alat berat dan lalu lalang truk pengangkut pasir, menyebabkan warga merasa kurang nyaman. Belum lagi debu dan kotoran yang berterbangan menghinggapi rumah kediaman warga, tambahnya.
Di sisi lain, mata pencaharian warga sebagai kuli pasir juga terancam dengan beroperasinya alat berat.
Persoalan'persoalan tersebut disampaikan para Anggota Dewan kepada pihak pemerintah.
"Permasalahan yang ada tidak sebatas kenyamanan warga dan soal lingkungan hidup, tetapi juga sudah menimbulkan gejolak sosial, yaitu hilangnya mata pencaharian warga Argasunya yang selama ini berprofesi sebagai kuli pasir," ucap Ruri.
Bahkan lebih dari itu, menurut Ruri, penambangan pasir di Argasunya tersebut ilegal, karena melanggar regulasi yang ada yakni Keputusan Walikota nomor 16 tahun 2004.
"Dalam keputusan tersebut ada tiga pasal yang dilanggar (oleh penambang) dan itu jelas-jelas pelanggaran pidana. Dengan dasar itu, maka hukum harus ditegakkan," tegas Rury.
Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Agus Mulyadi juga mengakui mengenai pelanggaran tersebut.
"Memang ada putusan resmi dari Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan semenjak tahun 2004 lalu yakni, Keputusan Walikot nomor 16 tahun 2004 tentang ditutupnya dan larangan aktivitas Galian C di wilayah Argasunya," ungkap Agus Mulyadi.
Akhirnya para Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon sepakat akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat Walikota Cirebon, yang isinya merekomendasikan penutupan galian pasir di Kelurahan Argasunya.
"Apabila rekomendasi kita tidak digubris, maka kita akan melakukan sidak ke Argasunya," kata Ruri.
.jamal/tn