Tampak terlihat Ade mau memasuki mobil polisi saat mau dimintai keterangan di Polsek Ciwaru (dok. JC) |
Carut marut tata kelola dana desa yang berekses kepada dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sagaranten ini menyeret Rastim Yudiana alias Yudi ke ranah hukum dan saat ini sedang di proses pihak polres kuningan.
Sesuai sumber data yang di dapat dari warga bahwa APBDes Desa Sagaranten untuk TA 2016 senilai Rp1.059.587.188. Sedangkan APDes TA 2017 senilai Rp1.344826.350.
Pada realisasi pekerjaannya diduga rastim banyak melakukan manipulasi atas sejumlah proyek yang mana diantaranya:
1. Proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) selama dua tahun anggaran dengan total anggaran mencapai Rp238 juta.
2. Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) selama dua tahun anggaran dengan nilai anggaran mencapai Rp326,4 juta.
3. Proyek Pembangunan Tiga Gapura pada TA 2016 dengan anggaran mencapai Rp150 juta lebih.
4. Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Latasir TA 2017 senilai Rp280 juta.
5. Pencurian dan penjualan ratusan pipa bantuan Pemerintah Pusat untuk Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
Pihak yang melaporkan Rastim Yudiana oleh beberapa warga desa sagaranten pada bulan januari 2018 tersebut nyatanya akhir-akhir ini mendapat reaksi geram dari sang Kades.
Rastim Yudiana sang Kadespun akhirnya melakukan aksi pengancaman terhadap Ade Kusnawan selaku ketua karangtaruna dan tokoh pemuda Desa Sagaranten yang sejauh ini telah diketahui pengintaiannya oleh sangkades.
Merasa dirinya (sang kades) terus dipantau oleh Ade, karena pada edisi sebelumnya JabarCeNNa.com memberitakan Desa Sagaranten kedatangan Tim Audit dari Inspektorat sang kades pun telah menaruh curiga dengan poto mobil Kecamatan yang membawa Tim Audit Inspektorat Kuningan muncul di pemberitaan JabarCeNNa.com.
Pengancaman
Kronologi kejadian pengancaman yang dilakukan sang kades berawal ketika Deblo sebutan akrab Ade Kusnawan, hendak melayani (Mintim) si pembeli di kios warungnya.
Tiba-tiba datang Yudi (sang Kades) dan bilang dengan nada tinggi mengancam sodara Ade akan membunuhnya dengan memberikan gerakan kode tangan yang di libaskan di leher ade.
"jangan ikut campur tentang Desa. Sampean dagang-dagang saja" ucap ade saat mengulang dan mempraktekan pengancaman Rastim terhadap dirinya, Kamis 13 september 2018.
Menurut Ade, "apa saya salah ketika saya terus memantau kegiatan desa" itu kan sah-sah saja. sudah menjadi hak warga karena sejauh ini ada beberapa hak-hak warga yang mungkin kebutuhan warga tersebut tidak terpenuhi" ungkap Ade kepada JabarCeNNa.com
"Apalagi sekarang kan desa lagi tinjau oleh pihak Inspektorat, warga juga perlu tau" katanya.
Sebelumnya, dengan adanya kejadian tersebut Ade tidak diam pihaknya langsung berkordinasi dengan kepala suku dan setelah menceritakan kronologis kejadian tersebut terhadap kepala suku, Ade mendapat arahan dari kepala suku untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akhirnya Ade langsung melaporkan sodara Rastim Yudiana selaku Kepala Desa Sagaranten ke Polsek Ciwaru dalam kasus pengancaman.
Setelah pelaporan di terima oleh pihak kepolisian, tidak lama kemudian Ade dan sodara Rastim Yudiana beserta saksi di bawa ke Polsek cCwaru guna di mintai keterangan lebih lanjut dan menindaklanjuti sejauh mana permasalahan yang terjadi.
Setelah di adakan proses mediasi oleh pihak polsek terhadap kedua belah pihak. Pada akhirnya kedua belah pihak beritikad berdamai dan menandatangani perjanjian yang sudah dibuatkan satu sama lain.
Namun demikian, nyatanya sangat disayangkan oleh beberapa warga dan menyesalkan atas sikap Kades Sagaranten dengan mempunyai sikap arogansinya tersebut. Dimana kepala desa yang mestinya jadi pengayom masyarakat atau warganya sudah mulai bergeser dari peran dan pungsinya.
.iw