Empat bandit spesialis pembobol minimarket dan kantor saat diekspose perkaranya di Mapolres Cirebon Kabupaten, Kamis (6/9). (Foto: Radar Cirebon) |
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan juga peralatan bantu untuk melaksanakan aksi pencurian.
"Mereka ini penjahat kambuhan, sudah beraksi sedikitnya di lima wilayah di Cirebon dan Kuningan," kata Kapolres Cikab, AKBP Suhermanto, saat ekspose perkara di Mapolres, Kamis sore, 7 September 2018.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing Yad, Wan, Dul dan Gondrong. Keempatya selalu melakukan aksi pencurian bersama, dan terakhir mereka, kata Suhermanto, berhasil menguras minimarket di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun.
"Mereka biasanya beraksi pada malam hari hingga jelang subuh, dengan cara membobol pintu atau pun atap," tambah Suhermanto.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
.jamal/tn