JabarCeNNa.com, Sumedang - Angka perceraian di Kabupaten Sumedang tergolong tinggi, mencapai 3.500 perkara per tahunya.
Pengadilan Agama Klas I Sumedang dalam sehari rata-rata menyidangkan 50 perkara, dan dalam sebulan memutus 300 perkara.
Sekretaris Panitera PA Sumedang Asop Ridwan mengatakan, persoalan ekonomi dan pihak ketiga menjadi penyebab dominan perceraian di Sumedang.
"Tapi sulit juga kita sebut satu penyebab utama perceraian, karena para padangan juga tidak berterus terang. Dan persoalan rumahtangga kan kompleks," kata Asop Ridwan di kantornya, Selasa, 4 September 2018.
Mengenai usia pasangan, Asop mengatakan perceraian didominasi pasangan berusia 30-40 tahun.
"Memang usia 30-40 adalah usia yang rawan," ucap Asop.
Pihak PA memang selalu berupaya mendamaikan pasangan melalui mediasi sebelum perkaranya diperiksa dan diputus hakim.
Tetapi upaya mediasi yang dilakukan pihak PA Sumedang hasilnya belum maksimal, yakni hanya berkisar 5 persen yang berhasil rujuk.
"Hanya 5 persen yang bisa kita damaikan dan rujuk. Karena para pasangan biasanya sudah berketetapan untuk bercerai. Apalagi kalau pasangan diwakilkan kepada kuasa hukumnya, kan mediasi tidak bisa jalan," kata Asop.
.jamal/tn