JabarCeNNa.com, Jakarta - Sebanyak lima juta lebih pemilih pemula akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 menggunakan Surat Keterangan ( Suket).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrer 2018.
Zudan mengatakan, pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak suaranya di pemilu 2019.
"Nyoblosnya pakai Suket. Kan e-KTP-nya belum jadi," kata Zudan.
Meski KTP-nya belum jadi, lanjut dia, tetapi datanta sudah terekam di dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU.
"Jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan ada datanya dalam database kependudukan," jelas dia.
Zudan menuturkan data pemilih pemula yang berumur 17 tahun sampai 17 April 2018 berjumlah 5.035.887 jiwa. Pemilih pemula tersebut, sudah terekam di dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU.
.ebiet/tn