JabarCeNNa.com, Jakarta - Sebanyak 2.357 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan tetap atau inkrah, segera akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Dari jumlah itu, 193 orang ASN berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan rincian 24 berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 169 dari pemerintahan Kabupaten/Kota.
Rilis dari Pusat Penerangan Kemendagri yang diterima redaksi JabarCeNNa.com menyebutkan bahwa ke- 2.357 ASN tersebut sudah harus diberhentikan atau dipecat paling lambat akhir Desember tahun 2018 ini.
Keputusan tersebut diambil berdasar pada Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dimintai tanggapanya tentang ke-193 ASN di Jabar yang telah dinyatakan terbukti korupsi dan telah diputus inkrah, mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu ke Sekda," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.
.ebiet.asbud/tn