JabarCeNNa.com, Bandung - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menertibkan 155 lapak pedagang yang berdiri dikawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, 21 September 2018.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berada di atas trotoar dan keberadaanya sudah sangat mengganggu, selain hal tersebut melanggar peraturan daerah.
"Sudah sangat mengganggu, ya. Dan juga jelas-jelas melanggar perda," kata Camat banjaran, Ajat Sudrajat di sela kegiatan penertiban.
Ajat mengatakan, jumlah lapak yang ditertibkan sebanyak 155 lapak. Sebanyak 108 unit diantaranya berada di kawasan terminal dan 47 unit di area Pasar Banjaran.
Menurutnya, dirinya tidak akan berkompromi dengan para pedagang, karena lapak-lapak tersebut dinilainya telah menghalangi fungsi sarana umum. Masyarakat yang lalu lalang jadi terganggu, kata dia.
"Ini termasuk kejahatan trotoar makanya dibereskan," tegas Ajat.
.asbud/tn
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berada di atas trotoar dan keberadaanya sudah sangat mengganggu, selain hal tersebut melanggar peraturan daerah.
"Sudah sangat mengganggu, ya. Dan juga jelas-jelas melanggar perda," kata Camat banjaran, Ajat Sudrajat di sela kegiatan penertiban.
Ajat mengatakan, jumlah lapak yang ditertibkan sebanyak 155 lapak. Sebanyak 108 unit diantaranya berada di kawasan terminal dan 47 unit di area Pasar Banjaran.
Menurutnya, dirinya tidak akan berkompromi dengan para pedagang, karena lapak-lapak tersebut dinilainya telah menghalangi fungsi sarana umum. Masyarakat yang lalu lalang jadi terganggu, kata dia.
"Ini termasuk kejahatan trotoar makanya dibereskan," tegas Ajat.
.asbud/tn