JabarCeNNa, Pangandaran - Sebanyak 141 koperasi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dibubarkan.
Pembubaran dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 154/2018.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, jumlah koperasi pada tahun 2018 mencapai 208
"Dari 208 koperasi yang ada, sebanyak 141 tidak aktif. Sedangkan yang aktif hanya 67 koperasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Sistim Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Tedi Garnida di kantornya, Senin, 24 September 2018.
"Dan dari 67 koperasi yang aktif tersebut, 10 diantaranya dalam pembinaan," ungkap Tedi.
Tedi pun mengungkapkan, selama 2018, koperasi yang aktif menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) ada 30 koperasi.
Tedi pun menyatakan rasa prihatinya atas rendahnya minat masyarakat untuk berkoperasi.
"Minat masyarakat untuk berkoperasi tergolong rendah, itu lantaran mereka belum memahami fungsi dan peran koperasi," tandasnya.
Padahal, koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan para anggotanya, tutupnya.
.ao/tn