Warga menyatakan PT Atlasindo telah merusak Gunung Sirnalanggeng, sehingga keseimbangan alam di sekitarnya terganggu.
Penambangan juga telah memangkas hampir setengah dari puncak gunung Sirnalangge, sehingga angin bertiup sangat kencang di pemukiman warga di kaki gunung karena angin tidak lagi tertahan gunung.
Selain itu, warga juga mengalami kekurangan air pada musim kemarau ini, yang mana hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Sebelumnya desa kami tidak pernah mengalami kekeringan. Angin juga bertiup normal, tetapi sekarang bertiup kencang karena puncak gunung yang menghalangi angin sudah dipangkas," tutur Rahmat, salah seorang pengunjuk rasa.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana didampingi pihak DPMPTSP dan DESDM (Dinas Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat, menerima beberapa perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, Gunung Sirnalanggeng yang terletak di Desa Cintalanggeng dieksploitasi batunya oleh PT Atlasindo sejak tahun 2002.
Saat itu, PT Atlasindo menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk melakukan penambangan. Namun selanjutya PT Atlasindo jalan sendiri dan Bumdes pun ditinggalkan.
Selanjutnya, PT Atlasindo mengurus izin eksploitasi ke Kementerian Kehutanan hingga terbit izin dari Menhut No. 257/Menhut/II/2013 untuk membang batu di atas lahan Kehutanan seluas 14 Hektare.
Perizinan
Dalam pertemuan tersebut, Yudi Wibiksana, salah seorang aktivis lingkungan Karawang menuturkan lebih rinci lagi. Dikatakanya, PT Atlasindo mengantongi Suran Izin Penambangan Daerah (SPID) No. 541.30/Kep.05-SPID/TM/DLH.
Namun, pada tahun 2010 perusahaan itu mengajukan perubahan dari SPID menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT Altasindo saat ini mengantongi izin IUP No. 541.3/116.a/03/II.12-IUP/Tamben pada 2012 yang masa menambangnya habis pada tahun 2020.
Yudi menambahkan, PT Altasindo juga mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 14 Ha, sesuai SK.257/Menhut-II/2013 yang akan berakhir masa berlakunya hingga 10 September 2020.
"Namun izin itu sebentar lagi akan habis masa berlakunya. Dan oleh karena itu mereka (PT Atlasindo) sejak dari sekarang mulai mengurus perpanjangan izin," kata Yudi.
"Namun Ironisnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat sudah memberikan persetujuan dengan keluarnya SK Nk.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017," kata Yudi.
Sementara pihak DPMPTSP yang hadir dalam pertemuan tersebut beralasan pihaknya mengeluarkan izin perpanjangan karena Pemkab Karawang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas perpanjangan izin PT Atlasindo.
Yudi pun meminta Pemkab Karawang untuk memenuhi tuntutan warga menutup penambangan di Gunung Sirnalangge.
Karena, kata Yudi, penambangan oleh Atlasindo telah merugikan warga sekitar. Saat ini, Gunung tersebut 39% puncaknya telah rusak, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih. Atas dasar itu, sambung Yuda, masyarakat sengaja mendatangi kantor bupati agar kegiatan penambangan di Karawang selatan itu dihetikan.
"Sebagai pihak yang memberi relomendasi, Pemkab Karawang harus bertangggung jawab," katanya.
Bupati Karawang Cellicia Nurrachadiana setuju dengan tuntutan warganya untuk menutup kegiatan penambangan olwh PT Altasindo.
Cellica secara tegas menyatakan akan menutup aktivitas PT Atlasindo di Gunung Sirnalanggeng.
"Kita akan tutup. Apalagi, jika kegiatan perusahaan itu tidak membawa manfaat bagi masyarakat Karawang, bahkan cenderung merugikan," ucap Cellica.
Cellica bahkan mencurigai proses perizinan yang dilakukan PT Atlasindo tidak ditempuh secara benar.
Selepas pertemuan, Cellicia menyempatkan diri menemui warga yang berunjuk rasa, dan nenyampaikan sikap Pemkab Karawang atas kegiatan penambangan di gunung Sirnalangge.
"Demi kepantinganasyarakat Karawang kami merekomendasikan agar semua izin yang dikantongi Atlasindo dicabut atau dibekukan," kata Cellica di hadapan para pengunjuk rasa.
.jamal/tn