JABARCENNA.COM, Jakarta - Vonis 18 bulan yang dijatuhkan PN Medan terhadap Meiliana karena mengeluhkan suara azan terlalu kencang dinilai telah mengoyak semangat toleransi yang ada pada masyarakat Indonesia.
Karenanya segera saja dibuat petisi merespon vonis tersebut. Pembuat petisi adalah
Petisi tersebut dibuat oleh Anita Lukito yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia, dan dimuat di change.org.
Hingga pukul 10.30 WIB hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 15.330 orang.
"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama, dia hanya meminta volume suara adzan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun," ujar Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos seperti dikutip dalam petisi change.org, Kamis (23/8).
Petisi tersebut menyatakan bahwa, seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama. Di mana letak keadilan apabila perkara yang jelas bukan tindak kriminal, serta dapat diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan toleransi, yang dianut oleh Bangsa Indonesia, malah diputarbalikkan dan mengancam hak asasi seseorang. Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja.
Kasus ini bermula pada Juli 2016 silam, saat itu Meiliana seorang warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengeluhkan volume suara adzan dari mesjid yang berada dekat rumahnya, dinilai terlalu keras ke tetangganya.
Atas protes tersebut pengurus mesjid mendatangi Meliana. Entah bagaimana, sesudah itu terjadi pembakaran atas 14 vihara di Tanjung Balai.
Meliana sendiri oleh masyarakat setempat dilaporkan ke polisi dengan delik penistaan agama.
Kasusnya pun bergulir hingga pada Selasa, 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan, Meiliana yang memerotes suara adzan dinyatakan terbukti telah menistakan agama Islam.
Sementara itu para pelaku pembakaran vihara dihukum ringan. Berikut vonis kepada delapan pelaku pembakaran vihara yang dijatuhkan PN Kota Tanjung Balai:
1. Abdul Rizal Alias Aseng, 26 Tahun, dituntut 4 bulan, divonis 1 bulan 16 hari.
2. Restu Alias Panjang, 23 Tahun, dituntut 4 bulan divonis 1 bulan dan 15 hari.
3. M. Hidayat Lubis Alias Dayat, 19 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham Alias Ilham, 21 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 15 hari.
5. Heri Kuswari, 28 Tahun, dituntut 3 bulan dan divonis 1 bulan dan 17 hari.
6. Zainul Fahri Alias Zainul, 18 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 15 hari.
7. M. Azmadi Syuri Alias Madi, 23 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 11 hari.
8. Zakaria Siregar Alias Bang Zack, Islam, 21 Tahun, dituntut 5 bulan dan divonis 2 bulan dan 18 hari.
.ebiet/tn