Kapolresta Banjar AKBP Matrius (Foto: Ist) |
JABARCENNA.COM, Banjar - Polresta Banjar masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Balakong, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kapolresta Banjar AKBP Matrius mengatakan pihaknya telah mengantongi dua nama tersangka. Keduanya diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp370 juta.
“Ada dua tersangka, tinggal kita tetapkan saja. Namun kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Dari hasil penyelidikan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 370 juta," kata Matrius kepada wartawan di Mapolresta, Kamis, 30 Agustus 2018.
“Kedua orang tersebut berinisial O dan Y,” jelasnya.
Matrius selanjutnya menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2015. Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara duplikasi anggaran, penggelapan anggaran, dan anggaran fiktif.
" Modusnya, duplikasi anggaran, penggelapan anggaran dan anggaran fiktif," ungkap Matrius.
.tema/tn