JabarCeNNa.com, Bandung - Tiga manajer Bank Mandiri didakwa pasal korupsi secara berlapis dalam kasus pembobolan kredit Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu siang, 29 Agustus 2018.
Ketiga terdakwa Surya Beruna (Commercial Banking Manager), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager) dan Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager), masing-masing didakwa Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur soal perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan pasal 9 menunjuk pada perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan pemalsuan buku-buku administrasi dalam pekerjaannya sebagai bankir di Bank Mandiri Cabang Bandung.
"Ketiga terdakwa secara melawan hukum tidak memverifikasi dalam membuat dan mengusulkan nota analisis kredit sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Perbankan sehingga perbuatan melawan hukumnya itu memperkaya diri dan orang lain dalam hal ini Roni Tedi dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun," dakwa Fathoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa telah melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu selaku pembuat atau pengusul nota analisis kredit pada Bank Mandiri dengan sengaja memalsu data-data yang khusus untuk pemeriksaan saksi-saksi," tambah Fathoni
Ketiga terdakwa, dengan ancaman pasal berlapis demikian terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam uraian dakwaanya JPU menyebutkan, pihak yang diuntungkan dalam kasus ini adalah Roni Tedy selaku Direktur PT Tirta Amarta Bottling. Roni disebutkan sejak 2008 hingga 2015 mengajukan fasilitas kredit secara berkelanjutan namun dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, dan tidak bisa mengembalikan kredit mesi pihak Ban Mandiri sudah memberikan tambahan waktu pelunasan.
"Dan fasilitas kredit tersebut juga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga berdasarkan pemeriksaan BPK RI, negara dalam hal ini Bank Mandiri mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 1,8 triliun (lebih)," ujar Fathoni.
Salah seorang terdakwa,Teguh Kartika Wibowo menolak dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung tersebut.
"Saya ini cuma pegawai," ujar Teguh.
.Asbud/tn