Peras Para Bidan, Tiga Eks Pejabat BKD Pemkab Garut Didakwa Pasal Korupsi

Sidang 3 eks pejabat BKD Pemkab Garut di PN Tipikor Bandung, Senin (13/8). (Foto: Ist)
JABARCENNA.COM, Bandung - Tiga eks pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Garut didakwa dengan pasal-pasal korupsi dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin, 13 Agustus 2018.

Ketiga terdakwa, eks Bendahara Pembantu BKD, Rudi Rudiantara, Irfan Rusye dan  Ria Wellyda Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian pada BKD, didakwa melanggar Pasal 5, 11 dan 12 UU Tipikor.

Ketiganya didakwa melakukan pemerasan atau pungli kepada 149 bidan CPNS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Isnan, dalam dakwaanya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pungutan liar (pungli) kepada para bidan yang bakal menjadi CPNS di Dinkes Garut.

Dikatakanya, kepada para bidan CPNS tersebut para terdakwa memungut biaya Rp200 ribu per orang untuk mendapatkan SK Pengangkatan.

"Bahwa terdakwa diminta bantuan untuk kelancaran dalam penyusunan SK 149 PNS (bidan), Tapi terdakwa meminta Rp 200‎ ribu per orang yang disetujui oleh perwakilan bidan, Bahwa seharusnya untuk kelancaran SK6 ini tidak harus dipungut bayaran," tegas Isnan.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidangpun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini berawal ketika tim Saber Pungli Polda Jabar mendatangi kantor BKD Kabupaten Garut dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu BKD Garut, Rudi Rudiantara, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dalan OTT tersebut tim mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 31.500.000, yang diduga merupakan uang pungli dari para CPNS bidan.

Selain Rudi, tim juga mengamankan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut.

Dua orang bidan yakni IK dan LS yang diduga melakukan pemungutan  dan pengumpulan uang dari para bidan CPNS, turut diamankan.

Uang dikumpulkan, selanjutnya diserahkan kedua bidan tersebut kepada ketiga terdakwa.

Pa4a bidan CPNS terpaksa memberikan uang sebedar Rp200 ribu per orang, karena beredar informasi  untuk bisa mendapatkan SK pengangkatan PNS, para CPNS harus menyerahkan sejumlah uang.

Sehingga para bidan terpaksa memenuhi permintaan ketiga terdakwa demi mendapatkan SK Pengangkatanya.


.asep/tn