JABARCENNA.COM, Kota Banjar - Pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman oleh negara atau pemerintah kepada warga binaan merupakan perwujudan dari pemajuan perlindungan hak azasi manusia berdasarkan system pemasyarakatan.
Demikian disampaikan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih saat menyampaikan remisi kepada warga binaan Lapas kelas II Kota Banjar, Jumat 17 Agustus 2018.
"Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberikan stimulus kepada warga binaan pemasyarakatan agar mereka senantiasa berkelakuan baik, dan aktif dalam kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan," kata Walikota di Lapas Kelas II Pangandaran, Jumat, 17 Agustus 2018.
Pemberian remisi pada HUT RI ke 73 kali ini diterima 165 warga binaan, yang enam diantaranya langsung bebas karena masa tahananya habis dengan adanya pengurangan masa tahanan tersebut.
Wali Kota juga menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana itu merupakan amanat Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
.tema/tn