Ormas Islam Pangandaran Desak Diterbitkanya Perda Kemaksiatan

Dok (ruber.id)
JABARCENNA.COM, Pangandaran - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Peduli Umat Islam Pangandaran (FPUIP) menyatakan prihatin atas maraknya perilaku maksiat yang berkembang di masyarakat.

Keprihatinan tersebut disampaikan FPUIP dalam acara  audensi dengan snggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran di ruang Bamus DPRD, Rabu, 29 Agustus 2018.

Turut hadir dalam audensi tersebut Ketua Bapemperda Kabupaten Kuningan, Asep Noordin, Satpol PP dan juga unsur dari kepolisian.

"Kemaksiatan di Kabupaten Pangandaran semakin memprihatinkan.Hal ini terlihat dari semakin maraknya peredaran minuman keras dan narkoba, perjudian, dan pelacuran. Bahkan perilaku menyimpang LGBT di Pangandaran juga sudah sering terjadi," kata Koordinator FPUIP Aceng Misbah di hadapam anggota Komisi I.

"Karenanya kami mendesak agar Pemda segera mengeluarkan perda tentang kemaksiatan," tandss Aceng.

FPUIP yang terdiri dari ormas Islam yakni,  FPI, GP Ansor, GP Muhamadiyah, MUI, NU dan tokoh agama mewanti-wanti anggota dewan, dan mengatakan Pangandaran sebagai daerah wisata dan juga daerah perlintasan yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, perlu memproteksi dirinya dari perilaku menyimpang yang datang dari luar.

"Sehingga kami memandang perlu diterbitkanya perda tentang kemaksiatan, agar perilaku maksiat dapat dicegah atau setidaknya diminimalisir,' ucap Aceng.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan FPUIP, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Pangandaran telah memiliki Perda Nomor 42/2016 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan.

"Peredaran minuman keras dan pergaulan bebas sudah diatur di salah satu pasal perda tersebut, hanya tidak spesifikasi kepada soal kemaksiatan secara khusus," kata Noordin.

Disampaikanya, saat ini, Bapemperda DPRD Pangandaran sedang membahas perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Naskah akademiknya sedang dibahas, tinggal satu tahap lagi. Dan Insya Allah, Oktober nanri  selesai dan bisa degera  ditetapkan," ucapnya.

Namun, lanjut Noordin, apabila dipandang perlu dibuat  Perda Kemaksiatan secara khusus, maka hal itu dapat diajukan dalam Propemperda tahun 2018 untuk menjadi Raperda 2019. 


.tema/tn