Tersangka pencurian yang disertai pemerkosaan, Firmansyah, ketika ekspose perkaranya di Mapolres Garut, Rabu (15/8). (Foto: Tribun) |
JABARCENNA.COM, Garut - Seorang maling yang membobol rumah seorang janda, menguras harta bahkan menggarap si janda, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Tersangka Firmansyah, 31, sempat buron selama 13 hari, sebelum akhirnya polisi mengendus tempat persembunyianya.
Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka beraksi di rumah korban NS, 47, di Kampung Cikendal, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Kamis malam (2/8).
Firmansyah menyelinap masuk ke rumah korban lewat atap. Korban yang saat itu sudah tidur kemudian disekap tersangka.
Namun tersangka tidak segera menguras harta korban, tetapi malah memerkosa korban.
"Setelah korban diikat dan disekap, tersangka lalu menyetubuhi korban secara paksa," kata Kapolres Budi Satria Wiguna saat ekspose perkara di Mapolres Garut, Kamis, 15 Agustus 2018.
Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka kemudian menguras harta korban, lalu melarikan diri.
"Korban melaporkan peristiwa perampokan dan pemerkosaan tersebut. Dan kita berhasil membekuk tersangka 13 hari kemudian," kata Budi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic, satu buah unit telepon genggam, satu buah jaket merah, dan sepatu warna putih.
"Niat tersangka awalnya hanya mau mencuri, namun karena ada kesempatan untuk menyetubuhi korban, sehingga terjadi pemerkosaan, ungkap Budi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian disertai atau diikuti tindak kekerasan terhadap orang.
"Maksimal hukuman penjara selama 21 tahun," tegas Kapolres.
.tema