JABARCENNA.COM, Ciamis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Minggu, 12 Agustus 2018, telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang akan bertarung dalam Pileg 2019 mendatang.
Sebanyak 585 Bacaleg telah ditetapkan sebagai DCS, yang terdiri dari 355 lelaki dan 230 perempuan.
Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, dalam keterangan resminya di website KPU Ciamis, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan ataupun tanggapan atas figur DCS selama 10 hari lamanya terhitung sejak DCS diumumkan.
Kikim mengatakan, masukan ataupun tanggapan disampaikan secara tertulis, dan pelapir melengkapi dengan identitas diri.
"Masukan ataupun tanggapan tertulis dari masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU atau melalui alamat email kpucms.teknis@gmail.com,” katanya.
.Tema/tn