JABARCENNA.COM, Jakarta - Pimpinan DPR dan berbagai kalangan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menetapkan status bencana nasional bagi Lombok, setelah semalam pulau itu kembali diguncang gempa dengan kekuatan 6,9 SR.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Senin, 20 Agustus 2018 pukul 10.45 WIB, 10 orang diketahui meninggal dunia, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah rusak (7 rusak berat, 5 rusak sedang, 139 rusak ringan) dan 6 unit fasilitas ibadah.
"Ini adalah data sementara karena pendataan masih berlangsung. Kendala listrik padam total menyebabkan komunikasi dan pendataan terhambat," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Senin (20/8).
Sebelum gempa besar yang kedua ini, akibat gempa sebelumnya BNPB mencatat setidaknya ada 460 korban jiwa dan kerugian hingga Rp 7,6 triliun akibat gempa 7 SR yang menimpa Lombok pada 5 Agustus lalu.
"Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera nyatakan gempa di NTB sebagai bencana nasional," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun twitternya, Senin (20/8).
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lewat akun twitternya @fahrihamzah, wakil rakyat dari dapil NTB ini meminta Jokowi sebagai kepala negara segera bertindak.
"Pak @jokowi, pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar," kata Fahri.
"Hampir 1000 kali gempa dan ratusan ribu pengungsi apakah kurang? Dari Arofah aku memohon," tambah Fahri yang tengah melakukan pengawasan ibadah haji bersama Fadli.
Sementara menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, meslipun saat ini bencana Lombok belum dikenakan status bencana nasional, namun saat ini menurutnya penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional.
"Di sana ribuan personel yang dikerahkan itu kebanyakan orang pusat, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, kementerian dan lembaga terkait," kata Sutopo ketika dihubungi, Senin (13/8).
Sutopo menjelaskan bahwa yang membedakan status bencana nasional hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.
Jika pemerintah daerah masih ada atau berfungsi, penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemda sebagai pemegang otoritas di daerah tersebut.
Namun demikian ia tak menutup kemungkinan status gempa Lombok berubah menjadi bencana nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden.
Adapun syaratnya adalah, Syarat itu dimuat dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat 1 huruf c mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.
Syarat itu dimuat dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat 1 huruf c mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional.
Ada 5 indikator untuk penetapan status bencana daerah dan bencana nasional, yaitu:
a. jumlah korban
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Tak ada penjelasan lebih rinci soal angka minimal poin-poin di atas sebagai dasar penetapan bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional juga diatur dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Penetapan status ini memang ada di tangan Presiden.
"Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota," demikian bunyi pasal 23 ayat 2.
Ebiet/tn