JABARCENNA.COM, Jakarta - Berlagak malu dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menutupi wajahnya saat hendak digelandang ke rumah tahanan KPK, Senin, 20 Agustus 2018.
Kedua mantan anggota DPRD Sumut tersebut, Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay ditahan KPK karena cukup bukti yang menunjukan keterlibatan keduanya dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.000 WIB, keduanya telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Keduanya enggan memberikan keterangan kepada awak pers, dan langsung bergegas ke mobil tahanan sembari menutupi wajahnya dengan map.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8).
Biller ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, sedangkan Pasiruddin ditahan di rutan KPK cabang Guntur.
Seperti diketahui, dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Beberapa diantaranya telah dilakukan penahanan.
Para wakil rakyat tersebut diduga kuat telah menerima suap antara Rp300-350 juta agar menerima laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, dan mem erikan persetujuan atas perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta mengesahkan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga diberikan untuk penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.
.ebiet/tn