Dua Kades Kuningan 'yang Jajanin' Uang Desa Disidang Pekan Depan


JABARCENNA.COM, Kuningan - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuningan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 20 Agustus pekan depan.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke (pengadilan) Bandung. Sidang perdananya tanggal 20 Agustus Senin depan, Kata Kasie Pidsus Kejari Kuningan, Zainur, di kantornya, Kamis, 16 Agustus 2018.

Zainur mengatakan, pihaknya menyatakan telah siap untuk mendakwa dan menuntut kedua kades tersebut. 

Kedua perkara korupsi kades ini merupakan limpahan dari pihak Kepolisian yakni Polres Kuningan.

Adapun kedua kades tersebut adalah AD, 49, Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, dan SM, 59, Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Tersangka Kades AD, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jabar No: SR/198/PW/10/5/2017 tertanggal 226 April 2017, dinyatakan telah menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp325.647.284, secara tidak sah.

Sedangkan tersangka Kades SM, berdasarkan temuan Tim Inspektorat Kabupaten Kuningan dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp140.357.650.

Keduanya sempat dijebloskan ke penjara oleh pihak Polres. Namun penahanan kedua kades tersebut kini berada di tangan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejari Kuningan.

.tn