Ditanya Soal Korupsi di Desa, Kasie Intel dan Kasie Pidsus Kejari Kuningan Terkesan Plintat Plintut

JabarCeNNa.com, Kuningan - Dua pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan yakni Kasie Intel dan Kasie Pidsus terkesan plintat plintut ketika kepada keduanya ditanya soal korupsi di tingkat desa.

"Tidak ada istilah monitoring (korupsi) di kejaksaan," kata Kasie Pidsus Zainur kepada JabarCeNNa.com di kantornya, Kamis 16 Agustus 2018.

Zainur mengelak menjawab pertanyaan sederhana media ini, yaitu, setelah dua kasus dugaan korupsi dana desa oleh dua kepala desa (kades) ditangani pihak kepolisian, apakah ada perkara kasus dugaan korupsi oleh kades yang tengah ditangani pihak kejaksaan atau ada desa tertentu yang dimonitoring?

"Di kejaksaan tidak ada istilah monitor. Lho, di buku tamu anda bilang mau bertanya soal dua kades itu (tersangka korupsi, yakni Kades Kahiyang dan Kades Padabeunghar, red). Tapi ini kok nanya-nanya korupsi di desa yang lain," sergah Zainur, yang membuat JabarCeNNa.com, jadi agak tercenung.

Seperti diketahui, pihak Polres Kuningan menjebloskan dua kades tersangka korupsi ke penjara yakni AD, 49, Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, dan SM, 59, Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Berkas perkara dugaan korupsi dua kades ini sendiri sudah berada di tangan pihak kejaksaan, yakni Kejari Kuningan, bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan akan disidangkan perdana, Senin, 20 Agustus 2018.

Terkait itulah, publik ingin tahu, apakah ada kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak Kejari Kuningan, apakah itu tahap penyidikan, tahap penyelidikan atau mungkin ada laporan yang masuk dari masyarakat. 

"Wah, kalau (menjawab) itu kita harus lapor pimpinan dulu. Karena itu rahasia," jawab Kasie Intel, Wawan.

Publik tentu mahfum bahwa menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk merahasiakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi karena terkait nama baik pejabat dan juga berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Tetapi tentunya publik juga memiliki hak hukum untuk sekedar tahu, jika hanya pada soal sekedar ada atau tidak ada kasus korupsi di tingkat desa yang sedang ditangani pihak Kejari Kuningan.

Tentu, tidak sampai detail ke nama desa, nama pejabat desa, modus operandi dan jumlah kerugian keuangan negara.

Karena selama ini, publik diam- diam menggunjingkan kinerja Kejari Kuningan yang sepi dalam penegakan hukum atas kasus korupsi, setidaknya dalam 5 hingga 7 tahun belakangan ini. 

Menurut catatan JabarCeNNa.com, kasus korupsi yang paling akhir ditangani Kejari adalah kasus Kades Cimara, Umaruddin, yang telah divonis 5 tahun penjara April yang lalu. 

Padahal, khusus dalam kasus korupsi, kejaksaan tidak semata-mata berperan sebagai Penuntut Umum, yang menunggu limpahan kasus dari pihak penyidik Polri, sebagaimana ketentuan Criminal Justice System.

Khusus dalam perkara korupsi, kejaksaan dapat berperan ganda, yakni sebagai penyidik sekaligus sebagai penuntut umum. 

Menurut publik, soal korupsi adalah bagian dari Tupoksi Kejaksaan.

"Apakah anda tahu, apa itu Tupoksi Kejaksaan," kata Zainur, dalam nada bertanya, yang terkesan neremehkan pengetahuan JabarCeNNa.com. 

Memahami pihak Kejari sepertinya enggan menjawab rasa ingin tahu publik soal korupsi di tingkat desa, hal itu setidaknya ditunjukan dua pejabat terasnya yakni Kasie Intel, Wawan, dan Kasie Pidsus Zainur, maka JabarCeNNa.com pamit undur diri.


.tn