JABARCENNA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menangkap mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, Musdalifah (MDH), setelah yang bersangkutan dua kali dipanggil secara patut tak kunjung datang memenuhi panggiln untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014.
Musdalifah ditangkap di Tiara Convention Center Medan, Minggu petang, 26 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Tersangka ditangkap di Tiara Convention Center. MDH sempat melakukan perlawanan saat hendak dibawa. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada awak media, di Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Penangkapan terpaksa dilakukan karena sebelumnya, kata Febri, Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018.
“Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya,” ujar Febri.
IKPK, kata Febri sudah mengingatkan sebelumnya kepada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka atau pun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” katanya lagi.
KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap Musdalifah karena yang bersangkutan tidak hadir ketika dipanggil, dan tanpa alasan yang dapat diterima hukum, tegas Febri.
Pihaknya pun mengharapkan tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut.
.mar/tn