JABARCENNA.COM, Karawang - Sebanyak 560 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat 17 Agustus 2018.
Dari jumlah itu, 32 diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis.
"Pada HUT Kemerdekaan kali ini, ada 560 warga binaan yang mendapatkan remisi," kata Hendi, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Karawang, Jumat 17 Agustus 2018.
Pemberian remisi dikelompokan dalam tiga kategori yakni Remisi Umum (RU) I (hanya pemotongan masa tahanan) sebanyak 508 orang, RI II (pemotongan langsung bebas sebanyak 23 orang, dan RU II + Subsider (pemotongan masa hukuman subsider) sebanyak 29 orang.
"Pemberian remisi merupakan dorongan bagai para warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalankan hukumannya," terang Hendi.
Penilaian pemberian remisi bagi warga binaan, dilakukan berdasarkan perilaku dan perubahan sikap warga binaan.
Remisi, menurut Hendi, merupakan kebijakan hukum yang bisa dimanfaat oleh semua napi untuk berubah sikap.
Selanjutnya Hendi menyampaikan bahwa saat ini Lapas kelas II A Karawang dihuni 1.188 orang yang terdiri 405 tahanan dan 783 narapidana.
Dari jumlah itu, 1.164 orang berjenis kelamin pria, 37 orang wanita, dan 5 orang anak-anak," ucap Hendi.
.Helmi