JABARCENNA.COM, Banjar - Pemerintah Kota Banjar dan Pemerintah Desa Neglasari terkesan saling lempar tanggungjawab soal jalan Cikapundung, di Desa Neglasari yang saat ini rusak parah.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Banjar, Muhammad Nasir kepada warga Desa Neglasari pada acara audensi di gedung DPRD, Kamis, 23 Agustus 2018.
"Kita akan panggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait belum jelasnya status Jalan Cikapundung itu. Kita akan tanya, itu jalan aset desa atau aset Pemkot," kata Nasir.
Dewan juga, lanjut Nasir, akan memanggil Kepala Desa Neglasari, Setiaman.
"Hal itu untuk mengklarifikasi soal aset Jalan Cikapundung. Karena desa dengan pemerintah kota (terkesan) saling lempar," kata Nasir.
Ketika kedua pihak dipanggil, maka nantinya akan ketahuan asetnya masuk desa atau kotanya.
"Nanti kedua pihak dipanggil, apakah ada dokumen penyerahan asetnya atau tidak," terang Nasir.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Banjar lainnya, Budi Sutrisno menambahkan, status jalan itu bisa dialihkan ke kota jika lebar jalan tersebut lebih dari tiga meter.
"Kalau lebih dari tiga meter lebarnya bisa ke kota asetnya," paparnya.
Sekedar untuk diketahui, warga dua Dusun di Desa Neglasari yaitu Dusun Cikapundung dan Dusun Warungbuah menanam pohon pisang di tengah-tengah Jalan Cikapundung yang rusak parah, sebagai ekspresi kekesalan
Kepala Desa Neglasari, Setiaman mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengajukan anggaran perbaikan di Musrenbang, tetapi hungga kini belum ada realisasinya.
“Setiap tahun juga masuk musrenbang, tapi nggak tahu kenapa belum juga diperbaiki, padahal saya sudah bilang ke Bu Walikota;” ucap Setiaman.
Setiaman mengatakan, jalan Cikapundung terakhir diperbaiki tahun 2016 melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Setiaman selanjutnta mengungkapkan, jalan Cikapundung dan jalan Padati Dusun Warungbuah itu statusnya adalah aset Kota, karena Desa sebelumnya sudah menyerahkan ke Pemerintah Kota.
Sementara itu sebelumnya Sekretaris Dinas DPUPRPKP Kota Banjar David Abdulah mengatakan, jalan Cikapundung statusnya adalah jalan Desa sedangkan yang statusnya aset Kota yaitu jalan Padati.
Lanjut David, jalan yang statusnya jalan Desa itu bisa dibangun oleh Pemerintah Kota tapi secara hibah, setelah dibangun atau diperbaiki jalan tersebut dikembalikan ke Desa.
"Perbaikan dengan cara hibah tersebut bisa dilakukan, dengan catatan, pihak Desa mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota," terang David.
Sedangkan mengenai peralihan aset dari aset desa menjadi sset Pemkot, David menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal), hal itu dapat dilskukan lima tahun sekali dan aturannya badan jalan minimal harus 8 meter, terangnya.
.ao/tn