JABARCENNA.COM, Bandung - Sebanyak 549 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bogor dan Sukabumi yang terdampak pembangunan jalur ganda (double track) kereta api Bogor-Sukabumi akan mendapat santunan dari pemerintah.
"Mereka yang menempati lahan milik PT KAI, harus pindah tempat tinggal, dan mereka akan menerima uang santunan dari pemerintah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Iwa Karniwa, di gedung sate, Bandung, Senin, 27 Agustus 2018.
Dikatakanya, pembebasan lahan dan pembangunan double track tersebut dilakukan pada 2018.
"Keputusan gubernurnya sudah ditandatangani, termasuk soal uang santunan. Sudah diteken, tinggal disalurkan," terang Iwa.
Iwa, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pembangunan Infrastruktur Jabar menerangkan, jumlah warga terdampak yang diberi santunan tersebut sebanyak 138 KK di Bogor dan 411 di Sukabumi.
Di Kabupaten Bogor, sebanyak 11 keluarga di Desa Cigombong dan, di Desa Wates Jaya 127 keluarga, keduanya masuk wilayah Kecamatan Cigombong.
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, keluarga terdampak di Desa Benda sebanyak 181 keluarga, Desa Tenjoayu 107 keluarga, dan Desa Cicurug 123 keluarga.
Iwa juga menerangkan, pembangunan jalur ganda Kereta Api Sukabumi-Bogor, fase satu tahap satu mencapai 7,5 km.
"Pembangunan jalur ganda kereta api Bogor Sukabumi ini ditargetkan rampung 2018," imbuhnya.
Sementara itu Penjabay Gubernur Jabar, M Iriawan mengatakan, pembangunan kereta api jalur ganda tersebut sebagai program strategis nasional, yang anggaranya, baik untuk pembebasan lahan berupa pemberian uang santunan maupun pembangunanya berasal dari Kementerian Perhubungan.
"Proyek tersebut, bukan saja merealisasikan arahan dari Presiden, tetapi juga sebagai sarana transportasi orang dan barang dari Bogor dan Sukabumi ke rute kereta lainnya," jelasnya.
Wahyu/tn